
Haris-Fatia Tolak Keterangan Saksi Dari Staf Luhut Binsar Pandjaitan
Penulis: Intan Kw
TVRINews, Jakarta
Terdakwa kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti kompak untuk menolak keterangan saksi Singgih Widyastono.
Hal tersebut dikatakannya, setelah Hakim bertanya mengenai tanggapan atas keterangan saksi kepada terdakwa Haris-Fatia
"Kami minta tanggapan saudara untuk saksi ini bagaimana tanggapan saudara?, sudah benar atau ada keberatan?," kata Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 12 Juni 2023.
Baca juga: Soal Sidang Lukas Enembe Pekan Depan, OC Kaligis: Bukan Jaminan Sehat Tapi Jaminan Hadir!
"Ya sudah keberatan aja," jawab Haris.
"Ada?," tanya hakim.
"Banyak," ucap Haris.
"Keterangan benar apa tidak? Itu aja. kalau banyak, berarti nggak benar semua kan gitu itu," timpal hakim.
Menjawab pertanyaan Hakim, Haris mengatakan bahwa dirinya tidak kenal dengan saksi. Sementara terkait fakta yang disampaikan, Haris mengatakan bahwa hal tersebut bukan fakta yang ia jalani karena ada di peristiwa, waktu, dan tempat yang berbeda.
“Tetapi kalau dari keterangan-keterangan saudara saksi ada banyak hal yang saya anggap tidak masuk akal dan tidak bisa menjelaskan fakta-fakta yang dituduhkan kepada saya,” jelas Haris.
“Berarti menolak keterangan saksi ini ya?,” tanya Hakim.
“Saya menolak,” jawab Haris.
Usai mendengar penolakan dari Haris, Hakim juga bertanya kepada terdakwa Fatia terkait keterangan yang telah diberikan oleh Saksi Singgih.
“Saudara?,” tanya Hakim kepada Fatia.
“Dari saya selain itu ya menambahkan dari saudara Haris bahwa memang banyak keterangan-keterangan dari saudara saksi disini yang sebetulnya tidak konsisten dengan BAP sebelumnya ataupun bahkan di beberapa keterangan dari menit ke berapa sampai ke selanjutnya begitu,” jawab Fatia.
“Itu yang pada akhirnya membingungkan saya untuk melihat sebenernya bagaimana faktanya. Karena tidak terlihat konsisten itu yang pertama,” lanjut Fatia.
Kemudian Fatia juga menjelaskan alasan penolakan terhadap keterangan saksi.
Menurutnya dalam pelaporan video tersebut, Singgih dan Luhut tidak memiliki parameter yang sebenernya dan kuat terkait analisa yang telah dilakukan Singgih.
“Menurut saya tidak benar dan juga pada akhirnya hal tersebut menjerumuskan dan menurut saya dalam tanda kutip pada akhirnya memprovokasi saudara Luhut untuk melihat bahwa ini memang adalah pencemaran. Itu saja,” jelas Fatia.
Mendengar reaksi yang diberikan oleh kedua terdakwa, Hakim pun bertanya kepada saksi apakah akan tetap pada keterangan yang ia berikan atau tidak.
“Jadi keterangan saudara ditolak semua, katanya tidak benar. Saudara tetap pada keterangan saudara yang tadi?,” tanya Hakim kepada Saksi Singgih.
“Tetap Yang Mulia,” tutur Singgih.
Baca juga: Penumpang Transportasi Umum Kini Boleh Lepas Masker
Sebelumnya, Haris dan Fatia didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan oleh jaksa.
Jaksa menyatakan pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.
Akibatnya, Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP Tentang Penghinaan.
Editor: Redaktur TVRINews