
‘APA’ Diduga Menjadi 'Cepu', Kuasa Hukum D: Kami Minta Pertanggungjawaban
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Kuasa Hukum ‘D’ korban penganiayaan maut yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20 tahun) yakni, Mellisa Anggraini mengatakan, pihaknya tak mendesak kepolisian untuk periksa saksi ‘APA’ yang diduga sebagai ‘Cepu’ dalam kasus tersebut.
“Enggak (mendesak) sih, tapi buat kami ya siapa saja yang ada pada saat peristiwa penganiayaan itu terjadi, kami minta pertanggungjawaban,” katanya di Mapolda Metro, Jakarta, Selasa, 7 Maret 2023.
Baca Juga: Terindikasi Pencucian Uang, PPATK Blokir 40 Rekening Milik Rafael Alun Trisambodo
Lebih lanjut, Mellisa menjelaskan, pihaknya tak mendesak ‘APA’ untuk periksa karena saat kejadian tersebut, dirinya tak mengetahui apakah ‘APA’ ada dilokasi kejadian atau tidak.
“Sejauh pengetahuan kita, ‘APA’ ini tak ada di lokasi. Hal tersebut, baik dari keterangan saksi ataupun rekaman yang kita lihat,” ucapnya
“Jadi kami nggak sih (Meminta APA diperiksa) dan kita serahkan pada penyidik,” sambungnya
Tak hanya itu, Mellisa menuturkan, jika memang penyidik membutuhkan keterangan ‘APA’ silahkan saja. Karena dirinya mempercayakan hal tersebut ke penyidik.
“Kalau mungkin penyidik membutuh keterangannya (APA) ya, silahkan kita percayakan sepenuhnya ke penyidik,” ujarnya
“Tapi mendesak terkait ‘APA’, rasanya kami fokus ke yang ada di TKP aja,” terusnya
Sebelumnya, Polisi mengungkapkan, dalam kasus penganiayaan yang dilakukan mantan anak pejabat pajak Mario Dandy Satriyo (20), terdapat sosok wanita ‘cepu’ dengan inisial ‘APA’.
Peran, ‘APA’ sendiri sebelum kejadian tersebut terjadi ia telah memberitahukan Mario kalau kekasihnya ‘AG’ telah menerima perilaku yang tidak baik dari David.
Walaupun sebelumnya sempat dihadirkan oleh penyidik Polres Jakarta Selatan sebagai saksi, namun saat ini namanya sudah tak didengar lagi.
Kuasa hukum Mario, Dolfie Rompas mengatakan, kliennya yang memang kenal dengan sosok ‘APA’. Hingga saat ini Mario masih mempertahankan nama ‘APA’ dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Kalo menurut keterangan dari klien kami itu ada, dan itu udah kenal bahkan kan sudah disampaikan juga penyidik," kata kuasa Dolfie kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 6 Maret 2023.
Baca juga: Pengacara: Paru-Paru ‘D’ Sudah Mulai Bersih dan Tidak Ditemukan Bakteri
"Ya tentu kalau ada keterangan yang disampaikan ini ya tentu ada peran dong," terusnya.
Dolfie melanjutkan, karena ‘APA’ dinilai memiliki peran yang penting. Pihaknya meminta agar penyidik dapat segera memanggil ‘APA’.
“Kami meminta agar penyidik yang menangani kasus Mario, agar segera memanggil ‘APA’ agar dapat digali keterangan yang bersangkutan,” ucapnya.
Editor: Redaktur TVRINews
