
Polisi Tetapkan Adik-Kakak Kasus Pembunuhan Ayah Kandung Sebagai Anak Berhadapan Dengan Hukum
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Polisi mengungkap sebuah fakta yang mengejutkan, terkait kasus seorang remaja putri dengan inisia ‘KS’ (17) yang tega menghabisi nyawa ayah kandungnya berinisial ‘S’ (55).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi mengatakan, saat melakukan aksi kejianya itu rupanya ‘KS’ tak sendiri, melainkan berdua bersama dengan adiknya berinisial ‘PA’ (16).
"Ada hal yg menarik pada saat dilakukan penyisiran itu, tertangkap di kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) bahwa anak KS ini keluar dari TKP (tempat kejadian perkara) bersama adiknya Saudari PA (16)," ujar Ade Ary, Selasa, 2 Juli 2024.
Lebih jauh, Ade Ary menuturkan jika PA membunuh sang ayah dengan memukul kepala S dengan papan kayu cucian sebanyak dua kali.
"Anak PA memukul kepala korban dua kali dengan kayu papan cucian kemudian anak KS diduga menusuk korban atau bapaknya dua kali dengan pisau dapur,” tuturnya.
“(Saat ini) Pisau dapur dan kayu papan cucian telah disita oleh penyidik, ada bekas darah disana dilakukan pemeriksaan secara laboratoris sudah dicek itu identik dengan darah korban," sambungnya.
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu mengatakan, dari hasil penyidikan dan gelar perkara, polisi menemukan jika PA terlibat kasus tersebut. Kini, PA telah ditetapkan sebagai tersangka atau anak berkonflik dengan hukum.
"Terhadap mereka berdua dijerat Pasal 340 KUHP itu tentang pembunuhan berencana subsider 338 KUHP tentang pembunuhan," ujar dia lagi.
Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan seorang anak perempuan dengan inisial ‘KS’ (17), yang tega membunuh ayah kandungnya dengan cara menusuknya hingga tewas di Duren Sawit, Jakarta Timur sebagai Anak yang berhadapan dengan hukum.
"Diamankan saudari KS 17 tahun, KS adalah anak kandung korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Senin, 24 Juni 2024.
Lebih jauh, ia membeberkan hasil pemeriksaan dan serangkaian bukti jika ‘KS’ terbukti melakukan pembunuhan terhadap ayah kandungnya sendiri.
Dimana, ‘KS’ terbukti melakukan penusukan pertama. Namun, lantaran korban melakukan perlawanan, membuat ‘KS’ kembali melakukan penusukan.
Atas kejahatannya, ‘KS’ dijerat dengan Pasal 338 dugaan tindak pidana menghilanhkan nyawa orang lain dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Mutilasi di Garut
Editor: Redaktur TVRINews