TVRINews, Jakarta
Warga Kampung Bantar Limus, Desa Sancang, Kecamatan Cibalong, Garut Jawa Barat, dihebohkan dengan beredarnya sebuah video, yang mempelihatkan seorang pria dengan inisial ‘E’ sedang duduk di samping jasad pria dengan tubuh yang sudah dimutilasi pada Minggu, 30 Juni 2024 lalu.
Dimana, pada narasi video tersebut menuturkan jika pria dengan inisial E tersebut merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Menanggapi hal tersebut, Polres Garut telah mentapkan ‘E’ sbagai tersangka kasus mutilasi itu.
"Sudah (ditetapkan sebagai tersangka)," kata Kasi Humas Polres Garut, Iptu Adi Susilo saat dikonfirmasi, Selasa, 2 Juli 2024
Atas kejahatannya, kini E dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP.
Kendati demikian, kata Adi pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kasus pembunuhan dan mutilasi tersebut.
"Masih dalam penyelidikan, korban belum diketahui identitasnya," ucap dia.










