Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus 73 kg narkotika jenis ganja, yang diselundupkan dalam muatan karung yang berisikan ikan asin. Hal tersebut, diungkapkan oleh Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki.
Hengki menerangkan, nantinya 73 kg barang haram tersebut dikirim dari daerah Kota Sibolga Sumatera Utara menggunakan jasa ekspedisi.
"Tersangka menerima ganja tersebut di packing ke alamat tersangka melalui ekspedisi J&T yang dikirim dari daerah Kota Sibolga Sumatera Utara yang disamarkan muatan karung berisikan ikan asin," kata Hengki kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 10 Juni 2024.
Baca Juga: Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Dewas KPK, Polri: Akan Kami Tindak Lanjuti
Ia menerangkan, kasus ini terungkap berawal dari pihaknya mendapatkan informasi bahwa di Jalan Baladewa Kelurahan Mekar Jaya, Kecamatan Sukmajaya Depok, diduga sering terjadi kegiatan penyalahgunaan narkotika pada 7 Juni 2024 lalu.
"Kemudian Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Bariu Bawana membentuk timsus dan melakukan penyelidikan serta penangkapan tersangka berinisial AR yang membawa 89 gram ganja dengan dua bungkus kertas coklat," ucapnya.
Baca Juga: Polisi: Ria Ricis Diminta Kirimkan Uang Rp300 Juta, Jika Tak Ingin Foto Pribadinya Disebar
Kemudian, pihak kepolisian melakukan penggeledahan rumah tersangka ‘AR’. Di sana, polisi menemukan ganja seberat 73 kg yang siap diedarkan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat enam tahun, dan paling lama 20 tahun.
Editor: Redaktur TVRINews
