
Foto: Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Bareskrim Polri (TVRINews/Nirmala Hanifah)
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti itu dan memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terkait laporan yang dilayangkan oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, terhadap anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
"Setiap laporan yang kita terima, pasti kita terima. Nantinya perkembangannya SP2HP kita akan kirim ke pelapor," kata Trunoyudo kepada awak media, Jakarta Selatan, Senin, 10 Juni 2024.
Kendati demikian, Trunoyudo menuturkan dirinya belum mengetahui isi dari SP2HP tersebut dan siapa anggota Dewas KPK yang dilaporkan.
Baca Juga: Polisi: Ria Ricis Diminta Kirimkan Uang Rp300 Juta, Jika Tak Ingin Foto Pribadinya Disebar
"Jadi, terkait dalam hal ini yang sudah dilaporkan kalau ada nanti akan diberikan surat pemberitahuan hasil daripada proses penyelidikan ini ya," pungkasnya
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron melayangkan laporan terhadap Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Albertina Ho ke Bareskrim Polri.
Laporan tersebut teregister dalam LP/B/138/V/2024/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 6 Mei 2024 atas nama pelapor Nurul Ghufron.
Selain itu, Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho lantaran ia menduga Albert telah menyalahgunakan wewenangnya terkait penyampaian dugaan pelanggaran etik dirinya kepada insan pers.
Baca Juga: WNA Inggris Ditangkap Usai Nekat Bawa Kabur Truk dan Tabrak Kendaraan
"Terjadinya tindak pidana penghinaan dan/atau penyalahgunaan wewenang terkait penyampaian kepada pers tentang pelanggaran etik pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atas nama Nurul Ghufron sudah cukup bukti dan siap disidangkan dan penanganan pemeriksaan pelanggaran kode etik pimpinan KPK terkait dugaan intervensi mutasi ASN Kementan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 421 KUHP, yang terjadi di Jakarta pada kurun waktu bulan Januari–Mei 2024," pungkasnya.
Editor: Redaktur TVRINews
