
Ahmad Sahroni Apresiasi Penangkapan 516 Kg Sabu oleh Polda Metro Jaya
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni memberikan apresiasi kepada Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, lantaran telah mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 516 kg.
Lebih lanjut, ia menilai jika kasus besar ini sebagai salah satu pengungkapan yang dilakukan secara menyeluruh dan tuntas.
"Apresiasi saya untuk Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya atas tangkapan yang sangat holistik ini, dari mulai bandar, kurir, pengedar, semua ditangkap," ujar Sahroni dalam keterangan tertulis tvrinews.com, Minggu 17 Agustus 2025
Sahroni menegaskan, pendekatan seperti ini yang tidak hanya menyasar pengguna atau pengedar kecil tetapi juga para bandar dan kurir merupakan langkah strategis dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di Indonesia.
"Ke depannya memang kasus narkoba harus ditangani dengan cara seperti ini, dari kepala sampai buntutnya. Karena kalau cuma pengedar eceran dan pengguna saja yang ditangkap, ya nggak akan ada habisnya," lanjutnya.
Diketahui, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah mengungkap jaringan narkotika internasional yang melibatkan penyelundupan sabu seberat 516 kg.
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat pada Juli 2025, yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba yang terkait dengan sindikat jaringan ES, seorang warga negara asing yang telah ditangkap sejak 2004.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa sabu tersebut berasal dari luar negeri, yakni Iran, China, dan Malaysia.
Para pelaku bahkan memasarkan barang haram tersebut melalui platform e-commerce dengan menyamarkan bentuk dan kemasan agar lolos dari pengawasan.
Dalam pengungkapan ini, tujuh tersangka berhasil diamankan SA (33) sebagai bandar pengendali, DE (30), AW (35), ADR (30), DM (34), MM (27) sebagai kurir, dan Z (50) sebagai bandar lainnya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Ahmad David, menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya.
"Pengungkapan ini diawali pada bulan Juli 2025 berdasarkan informasi masyarakat mengenai peredaran gelap narkoba sindikat jaringan ES WNA yang ditangkap sejak tahun 2004," jelas David
Polisi juga menyebutkan bahwa nilai total barang bukti yang disita ditaksir mencapai Rp516 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.
Baca juga: Jaksa Agung: Korupsi adalah Musuh Utama Kemerdekaan
Editor: Redaksi TVRINews