
Sidang lanjutan terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi, Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.(ANTARA/Fath Putra Mulya)
Penulis: Ricardo Julio
TVRINews, Jakarta
Proses persidangan lanjutan terhadap terdakwa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (LE) terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi kembali digelar dengan agenda mendengarkan second opinion terkait kondisi kesehatan Lukas dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan hasil pemeriksaan second opinion IDI terkait kondisi kesehatan Lukas Enembe. Jaksa menyebut hasil pemeriksaan IDI menyatakan Lukas Enembe layak mengikuti persidangan terkait kasus korupsi.
Berikut keterangan yang dibacakan jaksa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa, 1 Agustus 2023 :
Berdasarkan pemeriksaan secara komprehensif, Tim pemeriksa kesehatan second opinion menyimpulkan bahwa saat dilakukan pemeriksaan kesehatan terperiksa adalah seorang laki-laki berusia 56 tahun, sadar penuh dan koperatif.
Baca Juga: AKBP Sigit Harimbawan, Mengapresiasi Kearifan Lokal Melalui Lomba Pacuan Kuda
1. Saat ini terperiksa didapatkan kondisi:
A. Riwayat stroke non pendarahan dengan gejala sisa
B. Diabetes melitus tipe 2 terkontrol tanpa obat
C. Hipertensi dengan penyakit jantung koroner tanpa tanda-tanda gagal jantung
D. Penyakit ginjal kronik stadium 5 atau stadium akhir akibat komplikasi diabetes melitus dianjurkan hemodialisis namun terpaksa dan keluarganya tidak merespons
E. Kondisi gambaran kekurangan sel darah merah atau klinis anemia ringan
F. Tidak ditemukan adanya kelumpuhan pada saraf saraf kranialis atau saraf saraf otak dengan perbaikan pada kekuatan otot anggota gerak tubuh sisi kanan
G. Tidak ditemukan adanya gangguan kejiwaan yang berat atau serius terperiksa mampu mengendalikan emosi secara baik, dapat berpikir rasional dan memiliki fungsi kognitif yang cukup baik
Jaksa mengatakan IDI dalam hasilnya menyebut tidak ada kondisi gawat darurat yang dialami Lukas Enembe. IDI juga menyebut Lukas Enembe bisa menjalani pengobatan rawat jalan untuk mencegah pemburukan kondisi.
"Saat ini terperiksa secara fisik tidak didapatkan adanya kondisi yang bersifat gawat darurat dan dapat menjalani pengobatan rawat jalan sesuai yang disarankan oleh tim dokter," ucap jaksa.
Jaksa menyebut bahwa saat ini secara medis terperiksa sangat membutuhkan hemodialisis segera serta meneruskan pengobatan secara rutin dan teratur untuk penyakit-penyakit yang dideritanya.
"Semua hal tersebut dapat dilakukan dengan pengobatan secara rawat jalan, sebagaimana saran tim dokter demi mencegah terjadinya pemburukan kondisi kesehatan serta mempertahankan keselamatan dan kualitas hidup terperiksa," jelasnya.
Jaksa mengatakan hasil pemeriksaan IDI menyebut Lukas Enembe bisa berkomunikasi secara dua arah. Ada gangguan ringan terhadap proses berpikir Lukas namun tidak mengganggu kemampuan untuk menganalisis.
Baca Juga: Wapres Ma’ruf Amin Dorong Publikasi Karya Ilmiah Bermanfaat Bagi Industri
"Saat ini ditemukan gangguan ringan dalam proses berpikir namun tidak mengganggu kemampuan untuk memahami, menganalisis dan mengevaluasi serta merencanakan alternatif solusi terkait permasalahan hukum maupun masalah kesehatan fisik yang dimilikinya. Hal ini tidak berubah bila dibandingkan dengan hasil pemeriksaan sebelumnya," ucap jaksa.
Lebih lanjut, dalam keterangan tersebut Jaksa menyebut bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan IDI telah disimpulkan bahwa Lukas Enembe layak untuk menjalani proses persidangan.
"Berdasarkan pertimbangan keturunan poin satu dan dua tersebut di atas, tim pemeriksa kesehatan second opinion menyimpulkan bahwa saat ini terpaksa dan dinilai layak untuk menjalani proses persidangan (fit to stand trial)," papar Jaksa.
"Demikian surat keterangan hasil pemeriksaan ini dibuat dengan sebenarnya dengan menggunakan keilmuan kedokteran yang sebaik-baiknya berdasarkan sumpah dokter untuk digunakan sebagai pertimbangan komisi pemberantasan korupsi dalam rangka penegakan hukum," lanjut jaksa menambahkan.
Editor: Redaktur TVRINews