
Mantan Kepala Sekretariat Bawaslu Ditahan
Penulis: Balqis Hijrah
TVRINews, Prabumulih
Mantan Kepala Sekretariat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Prabumulih ditahan. Tersangka diduga menerima aliran dana hibah Bawaslu pada tahun 2018 silam. Kejaksaan kembali menetapkan tersangka dalam kasus korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih.
Mantan Kepala Sekretariat Bawaslu Prabumulih tahun 2017 hingga 2018, Karlisun, pun ikut terseret sebagai tersangka dan ditahan kejaksaan. Tersangka dilakukan penahanan setelah dua jam diperiksa oleh penyidik. Dengan mengenakan rompi, tersangka digiring untuk ditahan di rutan kota Prabumulih.
Sebelumnya, kejaksaan telah menetapkan Karlisun sebagai tersangka pada April 2023 lalu. Penyidik menemukan berbagai bukti tersangka menerima sejumlah uang dalam dana hibah Bawaslu Prabumulih pada tahun 2017 dan 2018.
Kasi Pidsus Kejaksaan Prabumulih, Rudi Firmansyah, mengatakan penahanan ini untuk mempermudah proses pemeriksaan dan mempercepat persidangan.
“Bahwa tersangka KS dilakukan penahanan di rutan Prabumulih karena beliau sudah menerima dana. Hal yang memberatkan beliau nanti akan dibuka dipersidangan,” kata Rudi.
Dalam kasus korupsi dana hibah ini, kejaksaan telah menetapkan lima orang tersangka, yakni tiga orang Komisioner Bawaslu Prabumulih, mantan Sekretariat Bawaslu Sumsel, dan mantan Kepala Sekretariat Bawaslu Prabumulih.
Baca juga: Oknum Kades Sugih Waras Gusur Makam, Warga Laporkan Ke Polisi
Editor: Redaktur TVRINews