
Staf Luhut Ungkap Awal Mula Temukan Video ‘Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi Operasi Militer Intan Jaya’ (Foto: Tangkapan Layar/ Jakartanicus)
Penulis: Intan Kw
TVRINews, Jakarta
Asisten Bidang Media Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Singgih Widyastono menjalani sidang saksi dalam kasus pencemaran nama baik yang menjerat aktivis HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Dalam kesaksiannya, Singgih menjelaskan awal mula ditemukannya video youtube Haris-Fatia.
“Pada tanggal 21 Agustus 2021 saya membuka youtube, kemudian youtube merekomendasikan tontonan video yang berjudul ‘Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi Operasi Militer Intan Jaya’ yang mulia,” kata Singgih dalam persidangan yang di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 12 Juni 2023.
Baca Juga : IPW Desak Polda Metro Jaya Segera Meringkus ‘Si Kembar’ Rihana Rihani
“Jadi saya mengetahuinya dari gadget saya pada saat itu Yang Mulia,” tambah Singgih.
Lebih lanjut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertanyakan apakah dalam video tersebut terdapat tulisan yang buruk.
“Di konten itu ada tulisan yang tidak benar atau buruk kepada saksi Luhut Binsar,” tanya Jaksa.
“Jadi pada saat saya menemukan video yang pertama, saya meminta Saudara Adi Kusumo dan saya sendiri untuk menganalisis terlebih dulu, Yang Mulia, isi dari konten video tersebut, kemudian kami mendapati beberapa hal yang menurut kami menyerang Pribadi Pak Luhut, Yang Mulia,” jawab Singgih.
Adapun hasil analisis tersebut yakni dari segi judul ‘Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi Operasi Militer Intan Jaya’. Kemudian ada perkataan dari terdakwa Fatia ‘jadi Luhut bisa dibilang bermain di pertambangan-pertambangan Papua hari ini’.
“Kemudian menurut kami yang sangat luar biasa ketika ada bahasa dari Fatia ‘jadi penjahat kita’, Yang Mulia. Jadi itu yang menjadi dasar kami tidak baik dan menyerang Pribadi Pak Luhut,” jelas Singgih.
Selain itu, Singgih mengaku sudah empat kali dan menonton secara utuh video itu sebelum menyampaikan ke Luhut. Ia juga mengaku sudah berusaha mencari sumber data yang disampaikan dalam video tersebut.
“Karena tanggal 21 itu hari Sabtu, kami menyampaikan ke Pak Luhut tanggal 23 hari Senin,” ucap Singgih.
Sebelumnya, Haris dan Fatia didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan oleh jaksa.
Jaksa menyatakan pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.
Akibatnya, Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP Tentang Penghinaan.
Baca Juga : Cegah Diskriminasi, Dinas Pendidikan DKI Jakarta Siapkan 4 Jalur PPDB
Editor: Redaktur TVRINews
