Penulis: Agus Topo
TVRINews, Bengkulu
Hari ini, Selasa (18/2), KPK selain menjadwalkan pemeriksaan di gedung merah putih Jl Kuningan Persada Kav 4,setiabudi jakarta selatan terhadap 4 orang pejabat eselon II pemrov bengkulu yakni Tejo Suroso,Kepala Dinas PUPR provinsi bengkulu, Donni Swabuana, Kepala Dinas ESDM provinsi bengkulu, Syahjudin, Kepala Dinas Dukcapil Provinsi Bengkulu dan Saidirman, Kepala Dinas Diknas provinsi bengkulu, KPK juga melakukan pemeriksaan belasan saksi lainnya di polresta bengkulu.
Para saksi yang diperiksa di Polres Bengkulu yakni Kepala Bidang Informasi Dan Komunikasi Publik oleh Diskominfo Provinsi Bengkulu Lydia Rakhmawaty, Kepala Bidang Penyiapan dan Pembangunan Permukiman Transmigrasi di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu Ainul Mardianti, Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri oleh Disprindag Provinsi Bengkulu Oka Suhendra.
Kepala Bidang Pemasaran di Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu Alpha Rizal Fadlan, Kabid Akuntansi BPKAD Yofi Karsana, Plt. Kepala Biro Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu Oktin Eleven, Kepala Bidang Energi dan Ketenagalistrikan Dinas ESDM Rozani Andarwari, Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Solehan, Kabag Otonomi Daerah Biro Pemkesra Mogi Darusman.
Para saksi didalami terkait adanya permintaan dari tersangka Rohidin Mersyah untuk membantu logistik pemenangan dirinya pada pilkada bengkulu 2024," tegas Tessa Mahardika Sugiarto Jubir KPK.
Untuk diketahui, Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 23 November 2024 lalu.
Lembaga antirasuah tersebut menyebut Rohidin meminta sejumlah anak buahnya menyediakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bengkulu untuk mendanai pencalonannya kembali pada Pilkada 2024. Penyidik KPK telah menyita uang sekitar Rp7 miliar dalam berbagai mata uang.
Dari delapan orang yang terjaring operasi tangkap tangan, tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, dan Ajudan Gubernur Bengkulu Evriansyah alias Anca.
Mereka ditahan dan dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 KUHP.
Editor: Redaktur TVRINews