
Jalani Penahanan, Kuasa Hukum ‘D’: Pelaku Harus Bertanggung Jawab Atas Perbuatannya (Foto: Pixabay/Ichigo121212)
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Tim Kuasa Hukum ‘D’ korban penganiayaan berat yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20) yakni, Mellisa Anggraini tanggapi terkait dengan penahanan ‘AG’ (15).
Mellisa mengatakan, terkait dengan penahanan ‘AG’ yang anak berkonflik dengan hukum, merupakan wewenang dari penyidik.
“Terkait penahanan ‘AG’ anak berkonflik hukum, itu merupakan kewenangan sepenuhnya dari penyidik,” kata Mellisa saat dihubungi wartawan, Jakarta, Kamis, 9 Maret 2023.
Baca Juga: Usai dipecat Jadi ASN, Rafael Alun Trisambodo Tidak Akan Dapat Dana Pensiun
Lebih jauh, Mellisa menjelaskan, setiap pelaku mau siapapun itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan kalau itu merupakan anak dibawah umur, maka akan ditindak dengan Undang-Undang Peradilan Anak.
"Kami yakin penyidik pasti memiliki pertimbangan atas penahanan anak AG tersebut. Setiap pelaku, siapapun itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Jika itu anak, maka tentu saja mengikuti prosedur terkait sistem peradilan pidana anak," ujarnya.
Sebelumnya, Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah selesai periksa ‘AG’, kekasih Mario Dandy Satrio (20) terkait kasus penganiayaan terhadap ‘D’ anak Pengurus Pusat GP Ansor.
Usai jalani pemeriksaan selama enam jam, penyidik Polda Metro Jaya putuskan untuk menahan ‘AG’.
"Kami telah periksa ‘AG’ dalam waktu enam jam dengan mepertimbangkan keamanan kita pelru jamin hak-hak anak dalam hal ini didampingi selain lawyer, dari Bappas Jaksel dan untuk jamin hak-hak anak didampingi Kemenpppa dalam rangka pendampingan sikososial dalam menjamin pemenuhan hak-haknya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 8 Maret 2023.
Baca Juga: Tipu Rp9 Triliun, Crazy Rich Surabaya Ditangkap Polda Polda Jawa Timur
Lebih jauh, Hengki menyebut, usai jalani pemeriksaan pihaknya memutuskan untuk menahan ‘AG’ selama tujuh hari untuk penahanan pertama.
"Dari hasil pemeriksaan kami selama enam jam malam ini kami putuskan dari tim penyidik kemudian melakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan," tuturnya.
Editor: Redaktur TVRINews