
Usai dipecat Jadi ASN, Rafael Alun Trisambodo Tidak Akan Dapat Dana Pensiun
Penulis: Intan Kw
TVRINews, Jakarta
Pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo tidak akan mendapatkan dana pensiun usai dipecat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pasalnya, pelanggaran yang dilakukan oleh Rafael sudah masuk dalam kategori pelanggaran disiplin berat berdasarkan hasil investigasi Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Karena ini pelanggaran berat maka konsekuensinya adalah pecat dan tidak dapat pensiun,” kata Sekretaris Jenderal Kemenkeu Heru Pambudi seperti yang dikutip dari Kantor Berita ANTARA, Kamis, 9 Maret 2023.
Baca juga: Menaker Tekankan Peningkatan Daya Saing SDM RI Butuhkan Sinergi-Kolaborasi
Hasil audit investigasi menemukan banyak pelanggaran berat sehingga Itjen Kemenkeu merekomendasikan pemecatan Rafael dari status ASN.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani pun telah menyetujui pemecatan terhadap Rafael. Salah satu hasil investigasi yang ditemukan yakni terbukti Rafael tidak menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.
Selain itu, Rafael juga tidak melaporkan Laporan harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara benar, tidak patuh dalam pelaporan dan pembayaran pajak, serta memiliki gaya hidup probadi keluarga yang tidak sesuai dengan asas kepatutan dan kepantasan sebagai ASN.
Maka dari itu, Heru mengungkapkan proses selanjutnya yakni akan dilakukan langkah terkait administrasi kepegawaian. Usai langkah tersebut, akan dilakukan finalisasi secepat mungkin yaitu proses pemecatan Rafael sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Baca Juga: Kekasih Mario Ditahan, KPAI: Kami Hargai Keputusan Penyidik
Dasar pemecatan Rafael berasal dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. PP tersebut mengatur antara lain mengenai kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang telah terbukti melakukan pelanggaran.
Editor: Redaktur TVRINews