
Doc. ANTARA
Penulis: Redaksi TVRINews
TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Utama Pertamina, Nicke Widya Wati, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas cair alam atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina.
Pemeriksaan Nicke Widya Wati sebagai pengembangan kasus dugaan korupsi pengadaan gas cair alam atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina.
Nicke diperiksa sejak Jumat pagi dan pada pukul 10.00 WIB sudah meninggalkan Gedung Merah Putih KPK. Nicke tidak memberikan pernyataan apapun kepada media usai diperiksa penyidik.
Dalam pengembangan kasus korupsi pengadaan gas cair alam atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina, KPK telah menetapkan dua pejabat PT Pertamina sebagai tersangka, yaitu Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina tahun 2013-2014, Yenni Andayani, dan Direktur Gas PT Pertamina periode 2012-2014, Hari Karyuliarto.
Terkait dengan perkara tersebut, penyidik KPK juga turut memeriksa Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) pada tahun 2019-2024, Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok, pada hari Kamis (9/1).
Ahok mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi tersebut terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina.
"Ini kasus LNG bukan pada zaman saya semua. Cuma kami yang temukan waktu zaman saya jadi Komut, itu saja sih," kata Basuki di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair diketahui terjadi di PT Pertamina pada tahun 2011-2014.
Basuki mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi tersebut ditemukannya pada tahun 2020 dan dilaporkan kepada Menteri BUMN hingga akhirnya ditangani oleh KPK.
"Kan sudah terjadi kontraknya sebelum saya masuk. Nah, ini pas ketemunya pada bulan Januari 2020," ujarnya.
Editor: Redaktur TVRINews