
Foto: Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar (TVRINews/Nirmala Hanifah)
Penulis: Redaksi TVRINews
TVRINews, Jakarta
Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai membuka penyelidikan umum terkait dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit perbankan kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), salah satu perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara yang kini dinyatakan pailit.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa pengusutan saat ini masih berada dalam tahap awal berupa pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket).
Dimana, fokus utama Kejagung saat ini adalah menyelidiki apakah terdapat praktik korupsi dalam proses pemberian kredit dari perbankan kepada Sritex.
“Masih penyidikan umum, dalam hal pemberian kredit bank kepada Sritex,” kata Harli kepada media.
Lebih jauh, Harli menyebut pihaknya juga menelusuri kemungkinan keterlibatan penyelenggara negara dalam kasus tersebut.
“Itu juga yang diteliti. Makanya masih bersifat umum,” ujarnya.
Kasus ini mencuat setelah Sritex resmi diputus pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang pada 21 Oktober 2024, usai gagal membayar utang sebesar Rp32,6 triliun.
Utang tersebut terbagi dalam tiga jenis tagihan: kreditor preferen senilai Rp691 miliar, kreditor separatis sebesar Rp7,2 triliun, dan kreditor konkuren mencapai Rp24,7 triliun.
Tak mampu bertahan, perusahaan akhirnya menghentikan seluruh operasionalnya per 1 Maret 2025. Imbasnya, sekitar 10 ribu karyawan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Penyelidikan ini menjadi sorotan publik, mengingat besarnya nilai kredit yang mengalir ke Sritex sebelum perusahaan itu bangkrut, serta dampak besar terhadap para pekerja dan perekonomian lokal.
Editor: Redaktur TVRINews