
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah mencokok seorang pria berinisial J (30) terkait kasus praktik peredaran obat-obatan berbahaya tanpa izin edar di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Minggu malam, 18 Januari 2026.

Kanit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Rumangga, menyampaikan pihaknya mencokok pelaku di sebuah toko di Jalan Mochammad Kahfi II, Kelurahan Srengseng Sawah, yang diketahui berkedok sebagai usaha penjualan plastik.
Ia mengatakan, bahwa pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya peredaran obat ilegal di wilayah Jagakarsa.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan satu orang tersangka dan ribuan butir obat berbahaya tanpa izin edar,” kata AKP Rumangga kutip Selasa, 20 Januari 2026
“Dari lokasi itu, aparat menemukan ribuan butir obat keras yang diduga diedarkan secara ilegal,” ungkapnya
Dalam operasi tersebut, polisi menyita total 4.395 butir obat berbahaya yang terdiri atas berbagai jenis.
“Barang bukti tersebut meliputi tramadol, heximer, calmlet alprazolam 1 miligram, serta trihex. Selain obat-obatan, turut diamankan satu unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp11 juta yang diduga berkaitan dengan aktivitas penjualan,” bebernya
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lanjutan.
Polisi masih mendalami asal-usul obat-obatan tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran obat ilegal di wilayah Jakarta Selatan.
Editor: Redaktur TVRINews
