
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin (kedua dari kiri) saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta. (TVRINews/Ridho Dwi Putranto)
Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Jakarta
Lima tersangka ditahan, dua lainnya masuk daftar pencarian orang.
Polda Metro Jaya membongkar praktik home industry atau perakitan senjata api ilegal di kawasan Cipacing, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengatakan lima dari tujuh tersangka telah berhasil ditangkap, sedangkan dua tersangka lainnya masih dalam pengejaran.
“Kami menetapkan tujuh orang tersangka. Lima tersangka telah kami tangkap dan ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, sedangkan dua lainnya masih kami lakukan pengejaran dan sudah diterbitkan DPO,” ujar Kombes Pol Iman saat konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa, 20 Januari 2026.
Adapun lima tersangka yang telah ditahan masing-masing berinisial RR alias Fales (39), JS alias Ari (36), SAA alias Ade (28), IMR alias Iwo (22), dan RAR alias Edo (31)
Berawal dari Maraknya Kejahatan Bersenjata
Iman menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari meningkatnya tindak kejahatan dengan kekerasan yang menggunakan senjata api di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Kondisi tersebut mendorong Polda Metro Jaya membentuk tim khusus untuk menelusuri sumber peredaran senjata api ilegal.
“Banyaknya kejadian kejahatan dengan kekerasan yang menggunakan senjata api mendorong kami membentuk tim khusus untuk mengungkap sumber peredaran senjata tersebut,” kata Iman.
Dikembangkan dari Kasus Pencurian dengan Kekerasan
Tim khusus tersebut kemudian melakukan pengembangan dari sejumlah kasus pencurian dengan kekerasan (curas) bersenjata api yang sebelumnya telah diungkap. Dari hasil pengembangan tersebut, penyidik menemukan adanya dugaan praktik jual beli senjata api secara ilegal.
Penyelidikan dilakukan oleh tim gabungan Resmob, Reskrim, dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Hasilnya, polisi tidak hanya menangkap pelaku penjualan senjata api ilegal, tetapi juga para pembuat senjata api tersebut.
“Jadi kami sudah melakukan penegakan hukum terhadap penjual dan pembuatnya,” tegas Iman.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 sebagaimana diubah dalam Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Para tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pengembangan Kasus Terus Dilakukan
Polda Metro Jaya memastikan proses pengembangan kasus masih terus berlanjut guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu dua tersangka yang saat ini masih buron.
“Kami akan terus melakukan pengembangan dan mengejar dua tersangka yang masih buron. Ini merupakan bagian dari upaya kami menghadirkan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Jakarta,” pungkas Iman.
Editor: Redaktur TVRINews
