Penulis: Agus Topo
TVRINews, Bengkulu
Usai melakukan penggeledahan di kanwil kemenag provinsi bengkulu beberapa hari lalu, tim penyidik pidsus kejati bengkulu akhirnya menetapkan Dirut PT. Bahana Krida Nusantara berinisial SU sebagai tersangka dugaan korupsi revitalisasi asrama haji bengkulu tahun 2020 senilai Rp 38 miliar rupiah dengan kerugian keuangan negara mencapai Rp 1 miliar lebih.
Selanjutnya usai melakukan pemeriksaan selama hampir 3 jam lebih akhirnya tim penyidik pidsus kejati bengkulu berkesimpulan untuk kelancaran proses penyidikan tersangka SU ditahan selama 20 hari kedepan di rutan polda bengkulu.
"Memang benar hari ini Senin, 17 juli 2023 pihaknya telah menetapkan dirut PT Bahana Krida Nusantara berinisial SU selalu Kontraktor pelaksana kegiatan sebagai tersangka dugaan korupsi revitalisasi asrama haji bengkulu tahun 2020 dan selanjutnya setelah melakukan pemeriksaan kami juga melakukan penahanan terhadap tersangka SU selama 20 hari kedepan di rutan polda,"tegas Danang Prasetyo Kasidik pidsus kejati bengkulu.
Baca juga: 28 Jemaah Haji Embarkasi Padang Wafat Di Tanah Suci
Danang menambahkan tersangka SU sebelumnya memiliki itikad baik dengan menitipkan uang sebesar Rp 450 juta pada tim penyidik dan hal itu tentu akan menjadi pertimbangan saat penuntutan karena penitipan uang tersebut tidak serta merta menghapus tindak pidananya.
Sementara Dino Sihombing selaku kuasa hukum tersangka SU mengatakan sesuai kuhap pasca penahanan, dirinya akan mengajukan penangguhan penahanan kliennya pada kejati bengkulu.
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi revitalisasi asrama haji tahun 2020 yang sumber pendanaannya berasal dari apbn dengan satker kegiatan yakni kanwil kemenag provinsi bengkulu tersebut bermula dari putus kontrak dan tidak dibayarkannya asuransi jaminan uang muka oleh Jasindo.
Kemudian kanwil kemenag provinsi meminta bantuan bidang datun kejati bengkulu untuk melakukan penagihan asuransi jaminan uang muka terkait putus kontrak revitalisasi asrama haji bengkulu tahun 2020. Namun mediasi yang dilakukan bidang datun kejati tidak membuahkan hasil hingga akhirnya kasus tersebut bergulir ke bidang pidsus kejati bengkulu.
Di tingkat penyidikan pidsus kejati bengkulu telah meminta keterangan pihak kanwil kemenag provinsi bengkulu sebagai saksi antara lain Zahdi Taher selaku mantan kuasa pengguna anggaran dan Ramelan selaku mantan PPK.
Baca juga: Polres OKU Berhasil Amankan Lebih Dari Satu Ton Minyak Jenis Solar
Editor: Redaktur TVRINews