
Korupsi DJKA Kemenhub, KPK Dalami Pengaturan Lelang
Penulis: Litania Farah Maulidia Putri
TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan pengaturan lelang pada sejumlah proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Dugaan tersebut didalami tim Penyidik KPK saat memeriksa Koordinator Pokja di Satuan Pelaksana 3 Jateng-DIY Tahun 2019-2023 Heri Supardiman dan Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri (PPNPN) Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Semarang Reggie Ferdiansyah.
“Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain mengenai dugaan pengaturan untuk memenangkan beberapa perusahaan tertentu yang mengikuti lelang di Kemenhub,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu, 12 Juli 2023.
Baca juga: Arab Saudi Teken Aksesi TAC, Bergabung dengan ASEAN
Lebih lanjut, Ali menuturkan bahwa tim Penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut di Mapolrestabes Semarang, Jawa Tengah, pada Selasa, 11 Juli 2023.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) atas dugaan kasus korupsi di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA).
KPK juga telah menetapkan sebanyak 10 tersangka atas kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan perbaikan rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi, Tahun Anggaran 2018-2022.
Adapun, para tersangka tersebut yang diduga sebagai pemberi suap yakni, Direktur PT IPA (Istana Putra Agung) Dion Renato Sugiarto (DRS), Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma) Muchamad Hikmat (MUH), Direktur PT KA Manajemen Properti Yoseph Ibrahim (YOS), dan VP PT KA Manajemen Properti Parjono (PAR).
Kemudian, tersangka yang diduga sebagai penerima suap yakni, Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi (HNO), Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah Putu Sumarjaya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Jawa Tengah Bernard Hasibuan (BEN), PPK BPKA Sulawesi Selatan Achmad Affandi (AFF), PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah (FAD), dan PPK BTP Jawa Barat Syntho Pirjani Hutabarat (SYN).
Baca juga: Thailand Akui Lakukan Pertemuan dengan Aung San Suu Kyi Sebelum Pertemuan Menlu ASEAN
Atas perbuatan para tersangka penerima suap, menurut dia, dikenai Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Para tersangka pemberi suap dikenai Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor: Redaktur TVRINews
