
Gedung Merah Putih KPK
Writer: Galuh
TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merekrut sebanyak 15 penyidik yang berasal dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri). KPK menyebut, hal itu dilakukan sesuai kebutuhan institusi.
“Sesuai kebutuhan Analisis Beban Kerja yang sudah dibuat KPK tahun 2020, sehingga perlu penambahan personel penindakan yang bersumber dari aparat penegak hukum lain,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya yang dilansir dari Antara, Selasa, 31 Januari 2023.
Ali menyatakan, 15 penyidik anggota polri itu telah melewati seluruh mekanisme rekrutmen dan melalui pendidikan untuk menjadi penyelidik dan penyidik di KPK.
“Perekrutan mekanisme seleksi sudah dilakukan sebelumnya seperti halnya proses penambahan personel KPK pada bidang lain, termasuk sudah mengikuti pendidikan khusus penyelidik dan penyidik oleh KPK tahun 2022,” ujar Ali.
KPK pun berterima kasih kepada Polri yang telah mengirimkan personel terbaiknya untuk mengabdi melalui dan bersama KPK dalam upaya pemberantasan korupsi.
Sebagai informasi, Polri mengirimkan 15 orang personel untuk diperbantukan menjadi penyidik di KPK selama empat tahun ke depan dan bisa diperpanjang hingga delapan tahun.
Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Cahyono Wibowo mengatakan, 15 polisi itu sudah lolos seleksi sebagai penyidik di KPK dan mulai bertugas Rabu, 1 Februari 2023 mendatang.
"Kepada seluruh personel, saya tekankan untuk menjaga nama baik institusi Polri. Hati-hati dalam menjalankan tugas. Jadilah penyidik yang berintegritas," kata Cahyono.
Pengiriman personel Polri ke KPK itu merupakan bagian dari sinergisme antara KPK dan Polri dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Editor: Redaktur TVRINews
