
Foto: Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak (TVRINews/Nirmala Hanifah)
Writer: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkap alasan mantan pacar Audrey Davis, ‘AP’ (27) menyebarkan video syur tersebut.
Ade Safri menerangkan, jika pria berusia (27) ini nekat menyebarkan video itu lantaran sakit hati kepada anak musisi David Bayu karena telah diputuskan.
Karena hal itu, ‘AP’ memiliki niatan untuk mempermalukan Audrey dengan cara menyebarkan video tersebut.
"Motif tersangka menyebarkan adalah karena tersangka sakit hati," kata Ade Safri, Senin, 12 Agustus 2024.
"Setelah diputuskan sebagai kekasih oleh saksi AD, sehingga tersangka ingin mempermalukan AD dengan menyebarkan video bermuatan asusila atau pornografi dimaksud," terusnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi menuturkan selain sakit hati, AP (27) sebar video syur tersebut dengan tujuan untuk berbagi fantasi dan sensasi berhubungan badan dengan Audrey.
"Dan punya tujuan agar orang lain juga bisa berbagi fantasi dengan orang lain tentang sensasi berhubungan seperti yang dia rasakan, itu berdasarkan keterangannya," kata Ade Ary,
Lantaran niatnya sangat tidak baik, lantas AP dijerat pidana. Kata Ade Ary dia dipersangkaan dua pasal. Yang pertama Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE .
"Dan juga Pasal 4 amAyat (1) Jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 Jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi ancaman diatas lima tahun," kata dia lagi.
Diketahui, mantan pacar Audrey Davis, ‘AP’ (27) dicokok pihak kepolisian di kediamannya di kawasan Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur pada 10 Agustus 2024 lalu.
Saat penangkapannya, polisi mengamnkan dan menyita satu unit handphone merek Samsung Galaxy S22, sebuah iPhone, sebuah flashdisk yang berisikan konten yang menampilkan konten bermuatan melanggar kesusilaan dan atau pornografi.
Sedianya, pihak kepolisian telah menangkap dan menetapkan ‘AP’ (27) sebagai tersangka kasus video porno yang melibatkan anak musisi David Bayu. Dimana, pada video tersebut ‘AP’ merupakan pemeran prianya.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menuturkan, ‘AP’ juga berperan sebagai perekam dan penyebar pertama video porno tersebut.
"Pemeran pria dalam video dan yang menyebarkan pertama kali video bermuatan asusila atau pornografi tersebut," ucapnya
Dimana, AP menyebarkan video tersebut melalui akun media sosial X akun STIF username @bb2638. Saat ini, akun tersebut kini sudah disuspend.
"Menyebarkan video bermuatan melanggar kesusilaan dan atau pornografi melalui media sosial X dengan akun STIF username @bb2638," terangnya
Editor: Redaktur TVRINews