Writer: Galuh
TVRINews, Jakarta
Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memasuki babak akhir.
Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) menjadi terdakwa terakhir yang telah menjalani sidang putusan atau vonis dari majelis hakim. Bharada E dijatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Baca Juga: Breaking News, Richard Eliezer Divonis Hukuman 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Sementara, empat terdakwa lainnya, yakni Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana mati. Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara, serta Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.
Kelimanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.
Mereka dinilai melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Terlepas dari hal itu, ada sosok Majelis Hakim yang banyak dibincangkan masyarakat Indonesia karena dinilai mengadili dengan tegas.
Dia adalah Wahyu Iman Santoso selaku Ketua Majelis Hakim dalam persidangan kasus Brigadir J. Sebagai ketua, Wahyu didampingi dua anggota lainnya, yakni Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.
Ketiganya memimpin sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), Kuat Ma’ruf dan Richard Eliezer (Bharada E) sejak 17 Oktober 2022.
Lalu seperti apa profil Wahyu Iman Santoso? Berikut rangkumannya
Wahyu Iman Santoso lahir pada 17 Februari 1976 yang berarti sekarang dia berusia 46 tahun. Saat ini, ia menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, sejak 9 Maret 2022.
Wahyu Iman Santoso memulai karirnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Maret 1999. Kini, ia memiliki pangkat atau golongan Pembina Utama Muda (IV/C) dengan pendidikan terakhir S2.
Wahyu Iman Santoso juga pernah bertugas sebagai Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, Ketua Pengadilan Negeri Kediri, hingga Ketua Pengadilan Negeri Batam.
Sebelumnya, ia menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Karanganyar yang mendapat promosi sebagai Ketua Pengadilan Negeri Tarakan Kelas IB.
Baca Juga: Soal Vonis Bharada E, Ibunda Brigadir J: Jujurnya Dia Membawa yang Terbaik
Di Pengadilan Jakarta Selatan, Hakim Wahyu Iman Santoso tercatat pernah juga memimpin sidang yang berkaitan dengan kasus korupsi, yaitu sidang praperadilan yang diajukan Bupati Mimika Eltinus Omaleng usai ditangkap KPK dan ditetapkan tersangka kasus korupsi pembangunan gereja di Mimika, Papua.
Dalam sidang tersebut, Hakim Wahyu Iman Santoso memenangkan KPK dan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Eltinus Omaleng.
Dengan demikian, Hakim Wahyu Imam Santoso memiliki peran penting dalam kasus pembunuhan dengan terdakwa Ferdy Sambo dkk. Akibatnya, rumor tentangnya banyak beredar di kalangan masyarakat.
Editor: Redaktur TVRINews
