
Istri dan Anak Sekretaris MA Tolak Beri Keterangan Saat Diperiksa KPK
Penulis: Litania Farah Maulidia Putri
TVRINews, Jakarta
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Istri beserta Anak dari Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan, Ida Nursida dan Widad Zahra Adiba menolak memberikan keterangan saat dipanggil KPK.
“Kedua saksi menolak untuk memberikan keterangan,” kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya pada Jum’at 25 Agustus 2023.
Lebih lanjut, Ali mengungkapkan pihaknya telah mengkonfirmasi kesediaan keduanya untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap penanganan perkara di MA yang menjerat Hasbi Hasan tersebut.
“Kedua saksi hadir dan Tim Penyidik terlebih dulu menanyakan kesediaan keduanya untuk dapat dimintai keterangan karena adanya hubungan kekeluargaan inti dengan Tersangka HH,” ujar Ali.
Baca juga: Korupsi Bansos di Kemensos, KPK Periksa 2 Kepala Divisi Regional
Diketahui. KPK telah resmi menahan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan dalam kasus dugaan suap pengurusan penanganan perkara di Mahkamah Agung pada Rabu, 12 Juli 2023.
Dalam konstruksi perkara, Hasbi Hasan diduga menerima uang senilai Rp3 miliar dalam kasus dugaan suapnya tersebut.
"Dari uang Rp11,2 miliar tersebut, DTY kemudian membagi dan menyerahkannya pada HH sesuai komitmen yang disepakati keduanya dengan besaran yang diterima HH sejumlah sekitar Rp3 miliar," ujar Firli.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka HH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KU
Editor: Redaktur TVRINews
