
Kuasa Hukum Panji Gumilang Tegaskan Kliennya Mangkir Karena Sakit, Bukan Takut
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Kuasa Hukum Panji Gumilang, M. Ali Syaifudin tegaskan, bukan karena takut yang membuat kliennya tak hadir dalam pemeriksaan hari ini, Kamis, 27 Juli 2023.
Ali mengatakan, Panji Gumilang merupakan orang yang berpendidikan dan tak memiliki rasa takut akan apapun.
“Beliau orang perpendidikan ya, jadi tidak ada rasa takut apapun,” katanya kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 27 Juli 2023.
Baca juga: Sambangi Bareskrim Polri, Kuasa Hukum Panji Gumilang Berikan Surat Keterangan Sakit
Lebih jauh, Ali menuturkan, Panji Gumilang akan bersikap kooperatif dalam panggilan pemeriksaan selanjutnya.
“Karena beliau orang yang berpendidikan, berarti beliau orang yang kooperatif. Jadi, jika di mintakan untuk hadir atau untuk undangan klarifikasi beliau cukup kooperatif,” ucapnya
“Namun, saat ini kan kondisinya belum memungkinkan ya,” terusnya
Sebagai informasi, Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) telah melaporkan Panji Gumilang yang merupakan Pendiri Pondok Pesantren Al Zaytun ke Bareskrim Polri pada Jumat malam, 24 Juni 2023.
Dalam laporan tersebut, Panji Gumilang dilaporkan terkait kasus dugaan penistaan agama.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023 dan disangkakan dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
"Forum Advokat Pembela Pancasila datang ke Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan saudara Panji Gumilang, Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun," kata Ketua Umum DPP FAPP, Ihsan Tanjung dikutip pada Sabtu, 24 Juni 2023.
Baca juga: KPK Kembali Periksa Istri Rafael Alun Trisambodo Terkait Kasus Gratifikasi TPPU
Selain FAPP, Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan juga membuat laporan yang sama terhadap Panji Gumilang.
Dalam laporan tersebut, teregister dengan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023.
Editor: Redaktur TVRINews
