Penulis: Litania Farah Maulidia Putri
TVRINews, Jakarta
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh mantan Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardinah (GKK) atau Karen Agustiawan.
Sedianya, Karen merupakan terdakwa dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di Pertamina.
“Mengadili, satu, menyatakan nota keberatan Terdakwa Galaila Karen Agustiawan dan dari tim penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima,” kata Hakim Ketua Majelis, Maryono di ruang sidang Tipikor, Jakarta Pusat pada Senin 4 Maret 2024.
Baca Juga: Ini Tanggapan Polisi soal 3 Mantan Ketua KPK Desak Firli Bahuri Segera Ditahan
Dengan demikian, Majelis Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK untuk tetap melanjutkan sidang kasus dugaan korupsi pengadaan LNG ke tahap pembuktian.
“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi nomor 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst atas nama Terdakwa Galaila Karen Agustiawan berdasarkan surat dakwaan penuntut umum tersebut,” ujar Hakim Maryono.
Sebelumnya, mantan Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardinah (GKK) atau Karen Agustiawan didakwa merugikan negara US$113 atau setara dengan Rp1,77 triliun terkait dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) di Pertamina pada periode 2011-2014.
Baca Juga: Imbas Firli Bahuri Tak Kunjung Ditahan, MAKI Gugat Kapolda Metro ke PN Jaksel
Selain itu, Karen juga didakwa memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, yakni sebesar Rp1,09 miliar dan sebanyak US$104 atau setara dengan Rp1,62 miliar.
Atas perbuatannya tersebut, Karen didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Editor: Rina Hapsari
