
Foto: Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri di Bareskrim Polri Rabu, 27 Desember 2023.(TVRINews/Nirmala Hanifah)
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) telah menggugat Polda Metro Jaya, imbas belum ditahannya mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Gugatan praperadilan tersebut, teregister dengan nomor perkara 33/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
"(Klasifikasi perkara) Sah atau tidaknya penetapan tersangka," kutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Senin, 4 Maret 2024.
Baca Juga: Kasus TPPU di Kementan, KPK Dalami Komunikasi dan Proyek Hanan Supangkat Bersama SYL
Dalam laman tersebut, nampak pihak pemohon gugatan itu yakni Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) dan pihak termohonnya yakni Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Narendra Jatna.
Nantinya, sidang gugatan praperadilan tersebut bakal digelar pada Rabu, 13 Maret 2024 sekira pukul 10.00 WIB mendatang di ruang Sidang 4 PN Jaksel.
Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) telah menggugat Polda Metro Jaya, imbas belum ditahannya mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
“Padahal penetapan tersangka terhadap Firli sudah berlangsung cukup lama, yaitu lebih dari tiga bulan,” kata Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman kepada awak media, Sabtu, 2
Lebih jauh, ia menerangkan jika gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Jumat, 1 Maret 2024 kemarin.
“Hari Jumat, 1 Maret 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan , MAKI telah mendaftarkan gugatan Praperadilan atas belum ditahannya Firli Bahuri oleh Penyidik Krimsus Polda Metro Jaya,” terangnya
Boyamin membeberkan, jika gugatan praperadilan tersebut telah diterima oleh petugas PTSP PN Jaksel.
Editor: Rina Hapsari
