
Foto: sejumlah mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Anti Korupsi sambangi Bareskrim Polri, Jumat, 1 Maret 2024 (TVRINews/Nirmala Hanifah)
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Erdi A. Chaniago memberikan tanggapan terkait turun gunungnya sejumlah mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Anti Korupsi, yang menyurati Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk meminta segera melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri.
“Sementara, kami masih memproses dalam rangka penguatan substansi perkara di dalam berkas perkara,” kata dia saat dihubungi, Jakarta, Senin, 4 Maret 2024
Ia menerangkan, penguatan substansi perkara ini dilakukan guna melengkapi berkas perkara kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) tersebut.
Baca Juga: Imbas Firli Bahuri Tak Kunjung Ditahan, MAKI Gugat Kapolda Metro ke PN Jaksel
“Penguatan substansinya dalam arti ya untuk dilengkapi, seperti mungkin pemeriksaan-pemeriksaan lainnya yang sesuai dengan kelengkapan berkas perkara,” terangnya
“Jadi, sementara ini masih proses dalam rangka penguatan substansi perkaranya di dalam berkas perkara dan substansinya itu materi perkaranya,” lanjutnya
Sebagai informasi, Sejumlah mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Anti Korupsi mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera menahan mantan Ketua KPK Firli Bahuri.
Menurut Mantan Ketua KPK Abraham Samad, penahanan Firli harus dilakukan sebagai wujud nyata bahwa penyidik Polri menerapkan azas hukum equality before the law atau persamaan di hadapan hukum.
"Karena konsekuensinya kalau Firli tidak ditahan, maka masyarakat akan punya kepercayaan yang kurang terhadap penegakan hukum. Mereka melihat kalau masyarakat biasa yang disidik oleh Kepolisian itu cepat-cepat ditahan," kata Abraham Samad di Bareskrim Polri.
Baca Juga: Kasus TPPU di Kementan, KPK Dalami Komunikasi dan Proyek Hanan Supangkat Bersama SYL
"Tapi kalau Firli Bahuri dia Mantan Ketua KPK itu diberikan privilege keistimewaan-keistimewaan. Sehingga beliau tidak dilakukan penahanan," lanjutnya.
Surat itu dilayangkan lantaran Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menilai proses penanganan perkara dugaan pemerasan yang menjerat eks Ketua KPK Firli Bahuri berjalan lambat.
Editor: Rina Hapsari
