
Foto: Juru Bicara Yaqut, Anna Hasbie (TVRINews/Ridho Dwi Putranto)
Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Jakarta
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan keterangan terkait isu pembagian kuota haji tambahan tahun 2024.
Juru bicara Yaqut, Anna Hasbie, mengatakan kehadiran kliennya merupakan bentuk iktikad baik sebagai warga negara untuk menaati hukum.
“Beliau akan memberikan keterangan dan menjelaskan soal proses pembagian kuota haji, karena memang prosesnya cukup rumit dan perlu penjelasan menyeluruh,” ujar Anna di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 7 Agustus 2025.
Anna menyebut, berkas yang dibawa Yaqut ke KPK adalah Surat Keputusan (SK) Jabatan yang memuat tugas dan kewajiban sebagai menteri.
“Berkas yang diminta hanya SK jabatan,” katanya.
Yaqut hadir didampingi Anna Hasbie sebagai juru bicara, Cak Nanto selaku juru bicara saat menjabat di Kementerian Agama, serta dua asisten pribadi.
Diketahui, Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan klarifikasi terkait penyelidikan dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji.
Yaqut tiba di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis 7 Agustus 2025 pagi sekitar pukul 09.29 WIB. Ia tampak mengenakan kemeja cokelat dan langsung masuk ke dalam gedung tanpa banyak berkomentar.
Yaqut mengaku hanya diminta memberikan klarifikasi seputar mekanisme distribusi kuota haji saat dirinya menjabat sebagai Menteri Agama.
"Saya dimintai klarifikasi soal pembagian kuota haji. Saya hanya bawa SK sebagai menteri," kata Yaqut kepada wartawan, Kamis 7 Agustus 2025.
Baca Juga: Yaqut Penuhi Panggilan KPK soal Dugaan Korupsi Kuota Haji, Bawa SK Menag
Editor: Redaksi TVRINews