
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (7/8)
Penulis: Krisafika Taraisya Subagio
TVRINews, Jakarta
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan klarifikasi terkait penyelidikan dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji.
Yaqut tiba di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis 7 Agustus 2025 pagi sekitar pukul 09.29 WIB. Ia tampak mengenakan kemeja cokelat dan langsung masuk ke dalam gedung tanpa banyak berkomentar.
Dalam keterangannya, Yaqut mengaku hanya diminta memberikan klarifikasi seputar mekanisme distribusi kuota haji saat dirinya menjabat sebagai Menteri Agama.
"Saya dimintai klarifikasi soal pembagian kuota haji. Saya hanya bawa SK sebagai menteri," kata Yaqut kepada wartawan, Kamis 7 Agustus 2025.
KPK sebelumnya telah mengonfirmasi pemanggilan terhadap Yaqut dalam kapasitasnya sebagai saksi yang mengetahui informasi terkait dugaan korupsi kuota haji. Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dan juru bicara KPK Budi Prasetyo sama-sama membenarkan adanya agenda pemeriksaan tersebut.
"Benar, akan dilakukan permintaan keterangan kepada yang bersangkutan," ujar Budi kepada wartawan, Rabu 6 Agustus 2025.
Ia menambahkan, keterangan dari Yaqut dinilai penting untuk mendalami proses penyelidikan yang tengah berjalan.
"Kami berharap yang bersangkutan bisa hadir karena keterangannya sangat dibutuhkan," ucap Budi.
Salah satu laporan terkait kasus ini berasal dari Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (Gambu), yang masuk ke KPK pada 31 Juli 2024. Kala itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan bahwa semua laporan yang masuk akan dianalisis sebelum ditentukan langkah selanjutnya.
"Seluruh laporan yang masuk ke bagian pengaduan masyarakat akan ditelaah secara administratif dan substansial. Jika memenuhi syarat, akan dilanjutkan ke proses penyelidikan," jelas Tessa.
Baca Juga: KPK Tanggapi Gugatan Hasto ke MK soal Pasal Perintangan Penyidikan
Editor: Redaksi TVRINews