
KPK Tanggapi Gugatan Hasto ke MK soal Pasal Perintangan Penyidikan
Penulis: Krisafika Taraisya Subagio
TVRINews, Jakarta
Politikus PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menggugat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal tersebut mengatur sanksi bagi pihak yang dianggap merintangi penyidikan kasus korupsi.
Menanggapi gugatan itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memilih bersikap tenang. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan bahwa pihaknya menghormati langkah hukum Hasto sebagai bentuk hak konstitusional warga negara.
"Silakan saja jika Pak Hasto merasa dirugikan dan mengajukan judicial review. KPK menghormati itu," kata Johanis kepada wartawan, dikutip Kamis, 7 Agustus 2025.
Ia menambahkan, apakah gugatan tersebut diterima atau tidak, sepenuhnya menjadi kewenangan dan penilaian majelis hakim MK. KPK tidak akan ikut campur dalam proses tersebut.
Dalam permohonannya yang teregistrasi dengan nomor 136/PUU-XXIII/2025, Hasto meminta MK mengubah ancaman hukuman maksimal dalam Pasal 21 dari 12 tahun penjara menjadi 3 tahun. Ia menilai pasal tersebut terlalu luas dan bisa menjerat tindakan hukum yang sah secara prosedural.
Hasto menyebut dirinya pernah dijerat dengan pasal itu dan mengalami kerugian konstitusional, meskipun akhirnya dinyatakan tidak terbukti merintangi penyidikan KPK dalam kasus suap yang melibatkan Harun Masiku.
"Pasal ini tidak memiliki batasan yang jelas, sehingga bisa menimbulkan tafsir sewenang-wenang. Bahkan tindakan hukum yang sah pun berisiko dianggap sebagai perintangan penyidikan," ujar Hasto dalam permohonannya.
Ia juga mempersoalkan proporsionalitas ancaman pidana Pasal 21 UU Tipikor yang disebutnya tidak sebanding dengan pasal-pasal lain dalam undang-undang yang sama. Misalnya, Pasal 5 dan Pasal 13 yang mengatur soal pemberian suap dan janji kepada pejabat, memiliki ancaman hukuman maksimal 5 tahun dan 3 tahun penjara.
Atas dasar itu, Hasto menilai hukuman maksimal untuk pelanggaran Pasal 21 sebaiknya disesuaikan menjadi 3 tahun penjara.
Diketahui, Hasto sebelumnya sempat divonis 3,5 tahun penjara karena terbukti menyuap mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan agar Harun Masiku bisa masuk DPR lewat mekanisme pergantian antarwaktu. Namun, ia dibebaskan setelah mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Baca Juga: KPK Jadwalkan Pemeriksaan Nadiem Makarim Terkait Kasus Google Cloud Hari Ini
Editor: Redaksi TVRINews