
Foto: Hasto Kristiyanto saat memasuki ruang sidang (TVRINews/Ridho Dwi Putranto)
Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Jakarta
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, mengaku telah menyelesaikan nota pembelaan atau pleidoi meskipun Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum membacakan surat tuntutan dalam perkara dugaan suap Harun Masiku dan perintangan penyidikan.
Pernyataan tersebut disampaikan Hasto sesaat sebelum menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis, 3 Juli 2025.
“Yang penting good news-nya, pleidoi sudah saya selesaikan,” ujar Hasto kepada awak media.
Kendati demikian, Hasto menegaskan bahwa naskah pleidoi yang telah ia susun masih bersifat sementara. Ia menyatakan akan menyesuaikan isi pembelaannya setelah mendengar secara lengkap isi tuntutan jaksa KPK dalam persidangan.
Ia pun menyatakan siap untuk membacakan pleidoinya dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada pekan depan.
Hasto tetap yakin bahwa fakta-fakta yang terungkap selama persidangan tidak mendukung dakwaan jaksa. Ia menilai kasus yang menjeratnya merupakan bagian dari perkara lama yang telah memiliki putusan hukum tetap (inkrah) sejak 2020.
“Dalam fakta-fakta persidangan ini telah terungkap bahwa proses daur ulang yang dilakukan terhadap putusan yang sudah inkrah pada tahun 2020 ternyata begitu banyak rekayasa hukum,” ungkapnya.
Dalam kasus ini, Hasto didakwa terlibat dalam pemberian suap kepada mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Suap tersebut diduga bertujuan agar Harun Masiku dapat menduduki kursi anggota DPR melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
Selain itu, Hasto juga didakwa merintangi penyidikan terhadap Harun Masiku, yang hingga kini masih berstatus buron sejak tahun 2020.
Sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa KPK menjadi tahap krusial sebelum hakim memutuskan perkara yang turut menyeret petinggi partai politik tersebut.
Baca Juga: Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Tuntutan Terkait Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan Hari Ini
Editor: Redaktur TVRINews