TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Gubernur Lampung Arinal Djunaidi pada Jumat, 1 September 2023 lalu.
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengungkapkan bahwa Arina Djunaidi diperiksa di Gedung Pusat Edukasi Anti-Korupsi atau Anti-Corruption Learning Center (ACLC), Kavling C1, Jakarta Selatan.
“Saya lupa kasih tahu untuk Arinal kita undang ke sini, (diklarifikasi) dalam rangka LHKPN," kata Pahala kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Selasa 5 September 2023.
Namun, Pahala tidak menjelaskan secara detail mengenai apa saja temuan penyidik KPK dalam klarifikasi tersebut.
“Kami klarifikasi beberapa transaksi, ini dari siapa. Sedang dianalisis hasilnya. Tapi kalau sampai diundang ke sini (ada transaksi) signifikan lah,” ujar Pahala.
Adapun, pemeriksaan harta Arinal Djunaidi merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan beberapa pejabat negara yang sebelumnya telah dilakukan oleh KPK.
Beberapa Pejabat tersebut diantaranya, Kepala Dinas Kesehatan Reihana dan Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim yang telah diperiksa pada Rabu, 17 Mei 2023 lalu
“Nah yang Dinkes udah kita sampaikan tidak ada indikasi, yang Wagub ada pisah harta ama Suaminya, jadi kita ngga bisa dalami Suaminya. Tapi yang Gubernur ini ada beberapa transaksi yang kita mintakan klarifikasi,” ucap Pahala.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diakses di website resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arinal Djunaidi tercatat memiliki harta senilai Rp23,2 miliar. Harta tersebut telah dilaporkan ke KPK pada 28 Maret 2023.










