
Usut Dugaan Korupsi di PT Jasindo, KPK Sebut Kerugian Negara Senilai Rp36 Miliar
Penulis: Litania Farah Maulidia Putri
TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah megusut dugaan korupsi di PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) (Persero) tahun 2017-2020. Adapun, lembaga antirasuah tersebut menyebut kerugian negara dari perkara tersebut mencapai Rp36 Miliar.
“Taksiran kerugian negara Rp36 miliar,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, Rabu 3 Juli 2024.
Selain perkara di PT Asuransi Jasindo, KPK juga tengah mengusut dugaan korupsi pembayaran komisi terhadap asuransi perkapalan milik PT Pelayaran Nasional Indonesia atau Pelni (Persero) 2015-2020.
“Taksiran kerugian negaranya sekitar Rp 9 miliar," ujar Tessa.
Sehingga, jika dijumlahkan dari kedua perkara tersebut mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 45 Miliar.
Sebagaimana, KPK telah menetapkan para pihak sebagai tersangka dalam perkara ini. Meski demikian, lembaga antirasuah tersebut belum membeberkan identitas tersebut, sebab masih dalam proses penyidikan.
“Keduanya masih proses penyidikan,” tutup Tessa.
Baca Juga: KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru di Kasus Korupsi LNG Pertamina
Editor: Redaktur TVRINews