
Mabes Polri Masih Proses Berkas Administasi PTDH Teddy Minahasa
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Hingga saat ini Mabes Polri, masih terus memproses berkas administrasi, mengenai pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap terdakwa Teddy Minahasa terkait kasus narkotika.
"Prosesnya tentunya dibuat dulu ya, suratnya lagi dibuat," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat, 25 Agustus 2023.
Lebih jauh, Ramadhan menerangkan, pemberkasan surat tersebut telah dilakukan usai tim Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri telah menolak banding terkait pemecatan yang diajukan oleh Teddy Minahasa.
Baca Juga: Ferdy Sambo Jalani Hukuman Bui Seumur Hidup di Lapas Salemba
Ramadhan menyebut, kalau surat pemecatan terhadap Teddy Minahasa rampung, pihaknya akan segera mengirimkan surat ke Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres).
"Nanti kalau suratnya sudah dibuat pasti akan dikirim," ucap Ramadhan.
Terbukti Bersalah Teddy Minahasa Dihukum Seumur Hidup
Terdakwa Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa kembali jalani sidang pembacaan putusan, terkait dengan kasus peredaran narkoba hari ini, Selasa, 9 Mei 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Pada kesempatan tersebut, Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih mengatakan, Teddy Minahasa dihukum seumur hidup lantaran terbukti bersalah.
“Kami menjatuhkan terdakwa dengan pidana seumur hidup,” katanya di ruang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, 9 Mei 2023.
Baca Juga: Istri dan Anak Sekretaris MA Tolak Beri Keterangan Saat Diperiksa KPK
Editor: Redaktur TVRINews
