
Ferdy Sambo Jalani Hukuman Bui Seumur Hidup di Lapas Salemba
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah resmi akan lakukan eksekusi terhadap terpidana pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yakni Ferdy Sambo ke Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat pada Kamis, 24 Agustus 2023.
Hal tersebut, dibeberkan oleh Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana.
"Terpidana Ferdy Sambo menjalani pidana penjara seumur hidup di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 813.K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023," kata Ketut dalam keterangannya, Jumat 25 Agustus 2023.
Baca Juga: Korupsi Bansos di Kemensos, KPK Periksa 2 Kepala Divisi Regional
MA Potong Hukuman Mati Ferdy Sambo Jadi Kurungan Bui Seumur Hidup
Sebagai informasi, Mahkamah Agung (MA) kini telah menolak kasasi yang diajukan oleh terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yakni mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Kendati demikian, saat ini MA telah lakukan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup terhadap Sambo.
“Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan, menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama-sama. Pidana penjara seumur hidup," kata Kabiro Hukum dan Humas MA, Sobandi kepada awak media, Selasa, 8 Agustus 2023.
Dalam perkara tersebut, teregister dalam nomor perkara 813 K/Pid/2023 terdakwa Ferdy Sambo SH SIK MH.
Perkara tersebut, diadili oleh ketua majelis hakim Suhadi dengan anggota Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana. Selain itu, panitera pengganti Rudi Soewasono.
Baca Juga: Presiden RI Ke 5 Prihatin Dengan Pengurangan Hukuman Ferdy Sambo CS
Editor: Redaktur TVRINews
