
dok. ANTARA
Penulis: Redaksi TVRINews
TVRINews, Jakarta
Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat menetapkan oknum dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) berinisial UF sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pornografi.
Penetapan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro.
“Kami sudah melaksanakan gelar perkara dan terhadap terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Susatyo.
Kapolres menjelaskan bahwa tersangka UF terbukti melakukan perekaman terhadap seorang mahasiswi yang sedang mandi di sebuah indekos di wilayah Jakarta Pusat.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 15 April 2025. Korban yang menyadari tindak tersebut segera melapor ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa empat orang saksi dan seorang ahli pidana.
Selain itu, barang bukti berupa telepon genggam yang digunakan untuk merekam juga telah diamankan dari tangan tersangka.
“Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi dan ahli pidana,” tambah Susatyo.
Berdasarkan hasil gelar perkara, UF dinilai melanggar Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 juncto Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Atas perbuatannya, UF terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun. Pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini.
Baca Juga: KKI Resmi Cabut STR Dokter PPDS di RSHS
Editor: Redaktur TVRINews