
Korupsi di Kemnaker, KPK Sebut Sistem Proteksi TKI Tak Berfungsi
Penulis: Litania Farah Maulidia Putri
TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI), di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, dugaan korupsi ini berkaitan dengan pengadaan komputer dan software proteksi TKI yang tidak dapat berfungsi dengan baik.
“Cuman sistemnya enggak berjalan. Jadi pengadaan software, pengadaan komputer. Jadi yang bisa dipake cuman komputernya aja itu buat ngetik dan lain sebagainya. Tapi sistemnya sendiri enggak berjalan,” kata Alex dalam keterangannya, Kamis, 24 Agustus 2023.
Lebih lanjut, Alex menuturkan nilai kontrak dalam pengadaan dugaan korupsi di Kemnaker senilai Rp 20 Miliar. Hal itu diperoleh dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Rp 20-an miliar sekitar itu, saya enggak tahu sistemnya seperti apa ya,” ujar Alex.
“Yang jelas itu kan dari hasil audit BPK, sistem itu enggak berjalan,” lanjutnya.
Sebagai informasi, KPK tengah menyelidiki kasus baru dugaan korupsi di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker). Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, diantaranya dua orang ASN dan satu orang pihak swasta.
“Iya betul, dua orang ASN dan satu swasta,” kata Ali Fikri pada Senin, 21 Agustus 2023.
Atas perkara ini, Ali menyebut bahwa kasus ini mengakibatkan kerugian terhadap keuangan negara. Namun, Ali belum membeberkan nominal dari kerugian tersebut.
“Dugaan korupsi ini terkait dengan pasal 2 atau 3 yang berhubungan dengan kerugian negara Sehingga butuh wakut nantinya untuk termasuk menghitung kerugian keuangan negara,” ucapnya.
Baca Juga : Ops Musang Nala II, Polda Bengkulu Amankan 104 Pelaku Kriminal & 191 Bb kendaraan
Editor: Redaktur TVRINews
