TVRINews, Jakarta
Pemerintah menerapkan kebijakan pembatasan transfer pulsa untuk mencegah judi online. Transaksi transfer pulsa maksimal 1 juta rupiah akan semakin diefektifkan guna mencegah penggunaan pulsa sebagai alat bayar dalam aktivitas judi online.
Plt. Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Ismail mengatakan kementerian komdigi bersama pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan (PPATK) serta operator seluler sepakat menerapkan kembali pembatasan transfer pulsa. Hal ini guna mencegah penggunaan fitur tersebut sebagai alat bayar dalam judi online maupun untuk aktivitas ilegal lainnya di ruang digital.
“Itu (transfer pulsa maksimal Rp 1 juta) sudah berjalan,”ujar Ismail dalam keterangan yang diterima tvrinews.com, Rabu, 4 Desember 2024.
“Jadi, aktivitas maksimal Rp 1 juta itu sudah berjalan dan sudah dilakukan oleh seluruh operator. Itu terus berjalan. Kita ini rapat untuk mempertajam lagi ke depan untuk lebih efektif lagi. jadi itu sudah jalan,”tambahnya.
Ismail menyampaikan kebijakan pembatasan transfer pulsa maksimal 1 juta rupiah telah berlaku sejak lama. Namun, kebijakan tersebut akan semakin diefektifkan guna mencegah praktik judi online. Hal tersebut diputuskan setelah digelar rapat koordinasi membahas pencegahan judi online.
PPATK menuturkan bahwa, telah menemukan indikasi pola pengisian deposit dengan pulsa. Namun ppatk belum dapat merinci berapa banyak transaksi dengan pulsa telah dilakukan.
Selain menyepakati pembatasan transaksi pulsa, rapat antara kementerian komdigi, ppatk dan operator seluler di Gedung Kementerian Komdigi, Jakarta, juga menyepakati penggunaan fitur sms blast untuk mengingatkan masyarakat agar menjauhi praktik judi online di masa depan. Operator seluler akan melakukan sosialisasi pencegahan judi online melalui metode di luar sms blast.










