TVRINews, Jakarta
Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) menjatuhkan sanksi penghentian sementara sebagian kegiatan usaha penempatan pekerja migran Indonesia milik PT Putra Pertiwi Jayalestari selama tiga bulan.
Sanksi diberikan setelah perusahaan terbukti memberangkatkan pekerja migran ke Singapura tanpa mengikuti Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP) dan tanpa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Pemberian sanksi administratif tersebut ditandai dengan pemasangan plang di kantor perusahaan yang berlokasi di Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Langkah itu dilakukan setelah Kementerian P2MI menerima pengaduan dari pekerja migran Indonesia yang mengalami permasalahan saat bekerja di Singapura.
Direktur Pengawasan, Pencegahan, dan Penindakan Kementerian P2MI, Kombes Pol. Guritno Wibowo mengatakan, pelanggaran yang dilakukan perusahaan menyangkut hak dasar pekerja migran, yakni pembekalan sebelum keberangkatan dan perlindungan sosial selama bekerja di luar negeri.
"PT Putra Pertiwi Jayalestari terbukti tidak mengikutsertakan calon pekerja migran Indonesia dalam Orientasi Pra Pemberangkatan serta tidak memberikan perlindungan berupa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Pelanggaran ini tidak dapat ditoleransi karena menyangkut hak dan perlindungan pekerja migran," ujar Guritno dalam keterangan tertulis, dikutip dari siaran pers yang diterima tvrinews.com, Senin, 22 Juni 2026.
Ia menjelaskan, sebelum menjatuhkan sanksi, Kementerian P2MI telah melakukan serangkaian langkah penanganan, mulai dari verifikasi dokumen, klarifikasi kepada pihak perusahaan, pendampingan pekerja migran, hingga penelusuran data melalui Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SiskoP2MI). Perusahaan juga telah dipanggil sebanyak dua kali untuk dimintai keterangan.

Selama masa sanksi, PT Putra Pertiwi Jayalestari dilarang melakukan seleksi dan proses penempatan calon pekerja migran yang belum menandatangani perjanjian penempatan.
Perusahaan juga diwajibkan menyerahkan data pekerja migran yang direkrut dalam dua tahun terakhir, daftar mitra usaha di negara penempatan, serta menyelesaikan permasalahan pekerja yang masih menjadi tanggung jawabnya.
Selain itu, perusahaan diminta menyusun rencana aksi perbaikan dan memastikan pemenuhan kewajiban perlindungan bagi pekerja migran yang telah ditempatkan.
Pengawasan atas pelaksanaan sanksi akan dilakukan secara bersama oleh BP3MI Jawa Barat, Dinas Ketenagakerjaan, serta aparat terkait di wilayah setempat.
Kementerian P2MI menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap perusahaan penempatan pekerja migran untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan dan mengutamakan perlindungan pekerja.










