
Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Panji Gumilang ke Mabes Polri
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengembalikan berkas perkara dugaan kasus penistaan agama, dengan tersangka pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya telah mengembalikan berkas perkara Panji Gumilang ke Badan Reserse Kriminal Polri.
"Tim jaksa peneliti berpendapat bahwa berkas perkara atas nama tersangka ARPG belum lengkap secara formil dan materiil dan oleh karenanya perlu dilengkapi atau dipenuhi oleh tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri sesuai dengan petunjuk Jaksa," kata Ketut kepada wartawan, Jakarta, Rabu 30 Agustus 2023.
Baca juga: Polri Perpanjang Penahanan Panji Gumilang Selama 40 Hari Kedepan
Lebih jauh, Ketut menerangkan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan penyidik Bareskrim Polri untuk segera mempercepat penyidikan.
"Selanjutnya, guna mengefektifkan waktu yang diberikan oleh Undang-Undang, jaksa peneliti akan melakukan koordinasi dengan penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan," ujarnya.
Kejagung Terima Pelimpahan Berkas Perkara Tahap I Panji Gumilang.
Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini telah menerima pelimpahan Berkas Perkara (Tahap I) tersangka Panji Gumilang, Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Nantinya, Kejagung akan lakukan penelitian mengenai berkas perkara guna pastikan berkas perkara Panji Gumilang telah dinyatakan lengkap atau tidak.
Hal tersebut, diungkapkan oleh Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana yang mengatakan, bahwa pelimpahan berkas perkara pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu dari Bareskrim ke Jampidum tersebut telah pihaknya terima pada, Rabu, 16 Agustus 2023.
"Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri atas tersangka ARPG (Panji Gumilang)," kata Ketut dalam keterangan tertulis yang diterima tvrinews.com, Jakarta, Rabu, 16 Agustus 2023.
Sebagai informasi, Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang saat ini ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penistaan agama. Peningkatan status ini dilakukan, usai sebelumnya Panji Gumilang jalani pemeriksaan sebagai saksi.
Baca juga: Periksa Berkas Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang, Kejagung Tunjuk 15 Jaksa
“Hasil dalam proses gelar perkara, semua mengatakan sepakat untuk menaikan saudara ‘PG’ (Panji Gumilang) sebagai tersangka,” katanya kepada awal media, di Bareskrim Polri, Jumat, 7 Juli 2023.
Atas kejahatannya, Panji Gumilang terkena Pasal 156a huruf a KUHP dan atau Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45a Ayat (2) jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Editor: Rina Hapsari
