
Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Kejagung: Karena Eksekutor Pembunuhan Brigadir J
Penulis: Galuh
TVRINews, Jakarta
Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023 kemarin.
Jaksa menilai, Bharada E telah bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Dalam surat tuntutan, Eliezer dinilai melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menuturkan, pertimbangan jaksa karena Bharada E menjadi eksekutor dalam pembunuhan berencana Brigadir J.
"Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu adalah seorang bawahan yang taat kepada atasan untuk melaksanakan perintah yang salah. Dan menjadi eksekutor dalam pembunuhan berencana yang dimaksud,” kata Ketut dalam jumpa pers, Kamis, 19 Januari 2023.
Ketut menyebut, hal itu karena eksekusi yang dilakukan Eliezer. Maka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pun menjadi terlaksana.
"Sehingga perencanaan tersebut terlaksana dengan sempurna," ujar Ketut.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumui alias Bharada E dengan hukuman 12 penjara. Bharada E satu dari lima terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Baca Juga: DPR RI Desak Pemerintah Segera Selesaikan Tragedi Kemanusiaan Kanjuruhan
Bharada E adalah orang yang menembak Brigadir J.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumui dengan pidana dengan pidana penjara selama 12 tahun. Dan dipotong masa tahanan. Memerintahkan terdakwa tetap berada di masa tahanan," kata Jaksa, Rabu, 18 Januari 2023
Editor: Redaktur TVRINews