
Foto: Tuti Suhartini (55) dan Amelia Mustika Ratu (23) korban pembunuhan di Subang (Doc. Istimewa)
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Polisi menetapkan tersangka baru dalam kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan anaknya Amelia Mustika Ratu. Dimana, tersangka tersebut merupakan seorang polisi, berinisial T.
Hal tersebut, diungkapkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Jules Abraham Abast yang mengatakan, jika Ipda T ini ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti telah melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan kasus yang terjadi tahun 2021 silam itu.
“Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat juga melakukan penindakan penanganan kasus terkait dengan obstruction of justice artinya ada tindak pidana untuk menghalangi atau merintangi proses penyidikan,” ujarnya, Rabu, 11 September 2024.
Lebih jauh, ia menerangkan jika Ipda T ini bertugas di Polres Subang saat itu. Dimana, pada saat itu ia merupakan Kepala Unit Reserse Polres Subang dan kini sudah dimutasi.
Atas perbuatannya, Ipda T dikenakan Pasal 221 KUHP tentang Obstruction of Justice dengan ancaman pidana sembilan bulan penjara. Berkas tersangka telah dikirim ke kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.
“Sejauh ini hasil penyelidikan tersangka T, dia melakukan upaya untuk menguras dengan upaya menemukan siapa tersangka saat itu dan menemukan barang bukti yang menguatkan. Tersangka ini murni mencari tersangka, namun tak menutup kemungkinan kalau ada keterkaitan dengan tersangka lain untuk menutupi dan menghalangi proses penyidikan," bebernya.
Diketahui, terdakwa kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan anaknya Amelia Mustika Ratu yaitu Yosep Hidayah telah diadili di Pengadilan Negeri Subang, Kamis, 28 Maret 2024 lalu.
Dimana, pada saat persidangan perdana, terdakwa Yosep sempat menebar senyuman kepada awak media. Momen tersebut terjadi, sebelum Yosep mendengarkan materi dakwaan tim jaksa penuntut dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain yakni korban Tuti Suhartini dan Amelia Mustika Ratu,” kata jaksa penuntut umum (JPU), Neva Sari Susanti di Pengadilan Negeri Subang.
Baca Juga: Usut Dugaan Korupsi Pengadaan X-Ray, KPK Sebut Kerugian Negara Capai Rp82 Miliar
Editor: Redaktur TVRINews