
Pemeriksaan Nadiem Makarim Ditunda Minggu Depan
Penulis: Fityan
TVRINews – Jakarta
Agenda pemeriksaan eks Mendikbudristek oleh Kejagung batal hari ini tanpa penjelasan rinci, padahal dugaan korupsi senilai hampir Rp10 triliun terus jadi sorotan.
Pemeriksaan lanjutan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chrome OS ditunda selama satu pekan.
Penundaan tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris Hutapea, saat dikonfirmasi awak media pada Selasa, 8 Juli 2025.
"Ditunda satu minggu," kata Hotman singkat kepada wartawan
Namun, ia enggan mengungkap alasan di balik penundaan tersebut. Padahal, menurut surat panggilan resmi dari Kejaksaan Agung, Nadiem dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Selasa pagi, pukul 09.00 WIB.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, telah mengonfirmasi jadwal tersebut. “Iya betul (diperiksa hari ini),” ujar Harli kepada wartawan, sebelum kabar penundaan diumumkan.
Nadiem Makarim sempat diperiksa intensif pada 23 Juni lalu selama 12 jam. Dalam sesi itu, penyidik menggali keterangan terkait teknis pengadaan laptop senilai hampir Rp9,98 triliun.
"Ada 31 pertanyaan pokok yang berkembang menjadi banyak pertanyaan lanjutan," jelas Harli. Salah satu fokus penyidikan adalah rapat teknis pengadaan yang digelar pada April dan Mei 2020, di mana awalnya tim teknis sempat menyatakan Chromebook tidak efektif. Rekomendasi awal mengarah pada sistem operasi Windows, tetapi kemudian beralih mendukung Chromebook.
Dugaan permufakatan jahat untuk mengarahkan keputusan pengadaan juga menjadi sorotan penyidik. Hal ini berkaitan dengan kemungkinan adanya tekanan terhadap tim teknis agar menyusun kajian sesuai arah tertentu.
Menariknya, uji coba terhadap 1.000 unit Chromebook yang dilakukan Pustekkom pada 2019 sudah menunjukkan hasil yang tidak memuaskan. Meski demikian, pengadaan tetap berjalan, dan dananya bersumber dari Dana Satuan Pendidikan (DSP) sebesar Rp3,58 triliun serta Dana Alokasi Khusus (DAK) sekitar Rp6,39 triliun.
Editor : Redaksi TVRINews
Baca Juga: Dirreskrimum Polda Metro Jaya Ungkap 1.449 Kasus 3C dari Bulan April hingga Juni 2025
Editor: Redaksi TVRINews