
Ferdy Sambo Tak Sendiri! Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf Juga Dieksekusi ke Lapas Salemba
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah resmi akan lakukan eksekusi terhadap terpidana pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yakni Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf ke Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat pada Kamis, 24 Agustus 2023.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, nantinya Ricky Rizal akan jalani pidana penjara selama 8 tahun.
"Terpidana Ricky Rizal Wibowo menjalani pidana penjara selama 8 tahun di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat (dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan sementara)," kata Ketut kepada wartawan, Jumat, 25 Agustus 2023.
Baca Juga: Mabes Polri Masih Proses Berkas Administasi PTDH Teddy Minahasa
Lebih jauh, Ketut menyebut, tak hanya Ricky Rizal nantinya Kuat Ma’ruf juga akan jalani pidana penjara selama 10 tahun di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat.
"Terpidana KUAT MA’RUF menjalani pidana penjara selama 10 Tahun di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat (dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan sementara), berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Perkara Nomor: 815K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023," ujarnya.
Mahkamah Agung Diskon Hukuman Penjara Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf.
Mahkamah Agung (MA) kini telah menolak kasasi yang diajukan oleh terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yakni Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf.
Kendati demikian, saat ini MA telah lakukan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan memangkas hukuman Ricky Rizal Wibowo dari 13 tahun menjadi 8 tahun penjara.
“Amar putusan, tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa, dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 8 tahun,” kata Kabiro Hukum dan Humas MA, Sobandi kepada awak media, Selasa, 8 Agustus 2023.
Kemudian, MA telah lakukan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan memangkas hukuman Kuat Ma'ruf dari 15 tahun menjadi 10 tahun penjara.
“Amar putusan kasasi tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun,” ucapnya.
Baca Juga: Ferdy Sambo Jalani Hukuman Bui Seumur Hidup di Lapas Salemba
Editor: Redaktur TVRINews
