TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa sepeda motor milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang disita di Bandung belum dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) karena adanya kendala teknis.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyampaikan hal tersebut di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin.
"Ya saya pikir masalah teknis aja itu. Kalau kendala teknisnya terselesaikan, nanti ya pasti akan dilakukan sama dengan barang bukti lain,"kata Fitroh dalam keterangan yang diterima tvrinews.com, Selasa, 22 April 2025.
Fitroh juga menepis anggapan bahwa keterlambatan pemindahan disebabkan oleh kendala anggaran.
Baca Juga: Fakta Mengejutkan: Kandungan Babi di Balik Label Halal
"Kalau kendala anggaran, saya pikir enggak, terlalu ini lah. Kalau yang operasional ke luar daerah mungkin ada pembatasan, tetapi kendala anggaran soal ini, enggak kok enggak," tegasnya.
Tak hanya itu, Fitroh juga mengungkapkan bahwa proses penyelidikan akan terus berjalan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
"Ya nanti tergantung penyidiklah itu, pasti secepatnya,"tuturnya.










