TVRINews, Tangerang
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto sebut, salah satu dari tersangka yang ditangkap dalam pabrik pil ekstasi di perumahan elite Tangerang, Banten merupakan Mantan Narapidana Kasus Narkoba.
Agus menuturkan, ‘TH’ (39), memiliki peran dalam menentulan jalur impor alat dan bahan untuk pencetakan ekstasi.
Selain itu, mantan Kabaharkam Polri tersebut, telah menduga saat berada di lapas ‘TH’ telah belajar membuat narkoba.
Baca Juga : NasDem Sebut Anies Baswedan yang Akan Beberkan Nama Cawapresnya
"Dilihat dari pelaku ini salah satunya napi kasus narkoba juga. Jadi kemungkinan mereka juga kalau sekolah di sana kadang-kadang lebih pintar, bergurunya disana," katanya, Sabtu, 3 Juni 2023.
Selain itu, Agus menuturkan, ‘TH’ merupakan sasaran para aktor intelektual dari jaringan internasional narkotika untuk direkrut.
Sebagai informasi, ‘TH’ mengaku telah mendapatkan upay oleh ‘bosnya’ sebesar Rp 500.000.
"Yang dicari dan direkrut adalah orang-orang memiliki background itu," ujarnya.
Kendati demikian, Agus menerangkan, lantaran kasus ini masih dalam tahap pengembangan, dirinya engga beberkan lebih jauh.
"Ada hal yang tidak bisa kita ungkapkan karena dalam waktu yang tidak terlalu lama melakukan penindakan," ucapnya.
Selain itu, mesin cetak ekstasi yang berada di dalam pabrik narkoba sendiri dapat menghasilkan 3.000 butir dalam waktu 30 menit.
"Alat ini cukup efektif untuk membuat pil ini. Makannya kalau segera tidak dilakukan penindakan, khawatir akan beredar," imbuh Agus.
Baca Juga : KKP: Soal Ekspor Pasir Laut, Kalau Tak Dikeruk Keburu Dicolong Orang










