
Di Sidang Hasto, Jaksa KPK: Tuntutan Pidana Bukan Sarana Balas Dendam
Writer: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Jakarta
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Yunarwanto, menegaskan bahwa tuntutan pidana terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, bukan bentuk balas dendam.
Pernyataan tersebut disampaikan Wawan saat membacakan pembukaan surat tuntutan dalam sidang perkara dugaan suap Harun Masiku dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis, 3 Juli 2025.
“Bahwa tuntutan pidana ini bukanlah merupakan sarana balas dendam, melainkan suatu pembelajaran agar kesalahan-kesalahan serupa tidak terulang di kemudian hari,” kata Wawan di hadapan majelis hakim.
Ia menambahkan, jaksa tidak sedang mengejar pengakuan atau kejujuran dari terdakwa di ruang sidang, melainkan menyusun tuntutan berdasarkan fakta hukum yang telah diperoleh.
“Penuntut umum meyakini, kebohongan di masa saat ini adalah utang kebenaran di masa yang akan datang,” ujar Wawan.
Dalam perkara ini, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dan memberi suap untuk membantu Harun Masiku menjadi anggota DPR RI melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) periode 2019–2024.
Pada dakwaan pertama, Hasto dinilai melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sementara pada dakwaan kedua, ia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Jelang Tuntutan Jaksa KPK, Hasto Kristiyanto: Saya Yakin Kebenaran Akan Menang
Editor: Redaktur TVRINews