
Ahli Hukum Pidana Sebut Orang yang Menjalankan Perintah Atasan, Tidak Masuk Kualifikasi Hukum
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Saksi Ahli Hukum Pidana, Prof Agus Surono mengatakan orang yang telah jalankan perintah dari atasannya, tidak termasuk dalam kualifikasi melawan hukum.
Hel tersebut, Prof Agus Surono sampaikan saat dirinya menjadi ahli meringankan, dalam sidang lanjutan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria terkait obstruction of justice pembunuhan Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis 19 Januari 2023.
Baca Juga: Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Kejagung: Karena Eksekutor Pembunuhan Brigadir J
Pada awalnya, kuasa hukum Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat tanyakan terkait dengan orang yang telah melaksanakan tugas dari atasan apakah dapat dikatakan melawan suatu hukum.
"Ketika ketemu dengan orang yang menjalankan perintah berdasarkan dari atasannya yang memiliki fungsi kewenangan untuk mengamankan, apakah dia melawan hukum atau tidak memberi perintah?," tanya Henry.
Lalu Agus menerangkan, apabila seorang yang telah jalani tugasnya dan merupakan bagian atas perintah. Maka, tidak termasuk dalam kualifikasi melawan hukum.
"Selama perintahnya menjalankan dua fungsi yang saya sebutkan yang tadi dipertegas kuasa hukum tadi yakni fungsi pengamanan dan fungsi penyelidikan adalah itu merupakan bagian yang diperintah maka ini tidak masuk dalam kualifikasi melawan hukum," jawab Agus.
Tak hanya itu, Henry juga menanyakan, apakah seorang yang telah mengamankan sesuai dengan koordinasi tersebut tetap perintah yang melawan hukum.
"Artinya orang yg berpangkat Kombes itu tadi tidak melawan hukum. Kemudian dalam rangka penyelidikan dalam suatu peristiwa tembak menembak anggota Polri, menjalankan fungsi propam atau paminal. Tidak ada perintah kamu ambil kamu sembunyikan, atau taruh di rumah saya atau taruh di gudang. Perintahnya amankan, koordinasikan dengan fungsi paminal, apakah itu perintah yang melawan hukum?," lanjut Henry.
Menanggapi hal tersebut, Agus dengan tegas menyebut seorang yang jalankan perintah dari atasan, merupakan fungsi dari pengamanan dan penyelidikan tidak termasuk dalam kualifikasi melawan hukum.
"Mohon izin yang mulia, ketika perintah itu diberikan oleh atasan yang memang mempunyai kewenangan untuk itu dan isinya perintah dalam rangka menjalankan dua fungsi tadi, maka itu tidak masuk dalam kualifikasi tadi melawan hukum demikian yang mulia," ujar Agus.
Editor: Redaktur TVRINews