TVRINews, Semarang
Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan pemerintah akan melakukan evaluasi secara administratif Pondok Pesantren Al-Zaytun. Dalam persoalan ini pemerintah pusat telah mengambil alih penanganannya. Hal ini dikatakan Menko Polhukam Mahfud MD di Semarang, Kamis, 29 Juni 2023.
"Pondok pesantrennya kita akan evaluasi secara administratif, tindakan evaluasinya apa? Melihat penyelenggaraannya, kurikulumnya, konten pengajarannya, dan sebagainya," kata Mahfud kepada wartawan.
Menko Polhukam mengatakan evaluasi dilakukan agar kegiatan belajar mengajar para santri dan murid tidak terganggu serta tak mempersoalkan Al-Zaytun masih membuka pendaftaran calon santri dan murid.
Baca Juga : Libur Panjang Lebaran, Bandara SMB II Palembang Alami Lonjakan
"Katanya (Al-Zaytun) masih nerima pendaftaran, silakan terima pendaftaran karena pondok pesantren itu lembaga pendidikan yang harus kita bina," katanya.
Namun, Menko Polhukam memberikan catatan terkait aspek hukum. Nantinya jika ditemukan unsur pidana maupun pelanggaran hukum, maka harus ditindak tegas.
Sebelumnya, Mahfud MD mengatakan ada aspek hukum pidana di Al-Zaytun dan penanganan aspek hukum pidana diserahkan ke Polri. Dan dipastikan tidak akan diambangkan dan kasus ini harus segera dituntaskan.
"Al-Zaytun itu ada aspek hukum pidana, yang aspek hukum pidana tentu akan ditangani oleh Polri dan tidak akan diambangkan, tidak boleh ada satu perkara itu diambangkan. Kalau iya, iya. Kalau tidak, ya, tidak. Jangan laporan ditampung, lalu ada hambatan sana-sini ndak jalan, ndak jelas," tambah Mahfud.
Baca Juga : Petugas Gabungan Kembali Bongkar Gudang BBM Ilegal










