
Foto: Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto (TVRINews/Ridho Dwi Putranto)
Penulis: Intan Kw
TVRINews, Jakarta
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, akan menjalani sidang duplik atau tanggapan atas replik yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Jakarta, hari ini, Jumat, 18 Juli 2025.
“Tanggal sidang: Jumat, 18 Juli 2025, jam 09.00 s.d. selesai, agenda untuk duplik, ruangan Prof Dr H Muhammad Hatta Ali,” dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Hasto mengaku telah menyiapkan duplik sebelum pembacaan replik jaksa. Adapun duplik ini akan menjadi perlawanan terakhir Hasto sebelum sidang pembacaan putusan oleh majelis hakim.
Sebagai informasi, Hasto menjadi terdakwa dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
Dalam dugaan perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, dalam dugaan suap, dia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Editor: Redaktur TVRINews
